1. Pengertian demokrasi
Berbicara
tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita jadikan
acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya
dikemukakan oleh para took seperti berikut.
- Kranenburg.berpendapt bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
- Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.
- Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan
pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang
pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan
bahwa pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan
tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
System pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu
disebut demokrasi langsung (direct democracy).
Dalam
masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan
orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan
lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demikrasi
seperti ini disebut demokrasi perwakilan (representative democracy).
Inti
pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian
diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan
serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam
batas-batas ditentukan dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang
berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik
rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan
menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat
berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau
diputuskan oleh pejabat negara.
Demokrasi
pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih,
menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetraan diantara warga negara,
kebebasan warga negara untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk
memperoleh berbagai sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk
menyuarakan ekspresi baik memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan,
dan efektif dan lestari tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian
bebagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan
maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan
deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk
mencapai kemasalahatan bersama, itukah pengertian demokrasi.
2. Demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur
sebagai berikut :
a. Adanya partisipasi masyarakat
secara aktifd dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. Adanya pengakuan akan
supremasi hokum ( daulat Hukum)
c. Adanay pengakuan akan kesamaan
di anatar warga Negara
d. Adanya kebebasan, di
anataranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat berkebebasab untuk
berkumpul dan berorganisasi, berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan
untuk mengguagat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam
pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
e. Adanyapengakuan akan supremasi
sipil atas militer
Unsur-Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk
Pemerintahan
Pertisipasi
masyarakat dalam kehidupan bernegara. Dalam budaya demokraso, setiap
waraga berhak ikut menentukan kebijakan public seperti penentuan anggaraan,
peraturan-perauran dan kebijakan-kebijakan public. Namuk oleh karena secara
praktis tidak mungkin melibatkan seluruh warga suatu Negara terlibat dalam
pengambilan keputusan (sebagaimana halnya pada zaman Ynani Kuno), maka
digunakan prosedur pemilihan wakil. Para warga
Negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.
Pemilu yang teratus
(regular) memungkinkan partai-partai turut bersaing dan mengumumkan
kebijakan-kebijakan alternative mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya
warga Negara, melalui hak memilihnya yang priodik, dapat terus menjaga agar
pemerintahanya bertanggung jawab kepada masyarakat. Dan jika pertanggungjawaban
itu tidak diberikan, maka warga Negara dapat mengganti pemerintahan melalui
mekanisme demokrasi yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi
sebagai mana dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia mengatakan,
demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Pertanyaan berikutnya
dalah : pemilu yang bagaimana? Ketika partai-partai komunis berkuasa dieropa
timur (1947-1949), pemilihan umum dilaksanakan secara berkala. Para pemilih dijinkan untuk mengambil bagian dalam
pemungutan suara rahasia yang untuk memilih anggota majlis local dan nasional.
Di beberapa negarra, para calon majlis bahkan mewakili bebagai macam partai
politik. Apakah Negara-negara ini, yangmenyebut dirinya “ demokrasi rakyat”,
benar-benar demokrasi? Jawabannya adalah tidak. Negara-negara komunis initelah
menyebut sebuah system demokrasi, namun menolak untuk mengakui unsur-unsur lain
yang diperlukan agar system itu berjalan secara demokrasi, di antaranya adanya
pemilihan umum yang bebas. Pertama-pertama pemilu harus jujur. Pemilihan
harus menawarkan kepada para pemilih yang nyata di antarapartai-partai yang
menawarkan program-program yang berbeda. Pemilihan harus diawasi oleh petugas
yang resmi dan tidak memiliki kepentingan pribadi, yang dapat dipercaya untuk
menjamin bahwa tidak seorang pun memebrika suara lebih dari satu kali dan bahwa
suara-suara di hitung secara jujur dan akurat ini jarang terjadi di
Negara-negara komunis Eropa timurtempo dulu, dan tidak selalu otomatis
diperaktekkan bahkan di Negara-negara barat yang lebih maju.
Akan tetapi, partisipasi
rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu) itu saja. Partisipasi
tidak indetik dengan memilih dan dipilih dan dipilih pemilu. Khusus bai rakyat
yang dipilih, mereka berhak dan bertanggungjawab menyuarakan aspirasi atau
keritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan lazim disebut gerakan
ekstraparloementer. Hal ini mengingatkan kenyatan bahwa baik pemerintah
maupun wakil rakyat yang mereka pilih bias saja membuat kebijakan yang
bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan yang tidak memihak
aspirasi rakyat, misalkanan para wakir sering diam saja. Atau malah kongkalikong
dengan pemerintaha. Untuk itu, masyarakat tetap harus tetap mengawasi mereka
dan tidak hanya tunggu saat pemilu. Inilah yang juga disebut demokrasi
parstipatoris.
Kebebasan. Unsure
kedua dan bahkan lebih mendasar adalah kebebasan yaitu kebebasan
berekpresi, berkumpul, berserikat, dan media (Koran, radio, TV) kebebasan
memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberikan boksigen agar demokrasi
bias bernafas kebebasan berekpresi dan memungkinkan segala masalah bias
diperdebatkan, memungkikan pemerintahdikritik, dan memungkikan adanya
pilihan-pilihan lain. Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk
melakukan diskusi. Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang untuk
bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan
atau cita-cita politik mereka. Ketiga kebebasanini memungkinkan rakyat
mengambil bagian dalam proses demokrasi.
Media yang bebas (
artinya, media tidak dikembalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan
informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa media
yang bebas dan tanpa kebebasan berekpresi yang lebih luas (melalui percakapan,
buku-buku, filem-filem, dan bahakan poster-poster dinding), sering kali sulit
bagi rakyat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan
lebih sulit lagi untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yanag harus
mereka pilih demi mencapai suatu mesyarakat yang mereka inginkan.
Supremasi hokum
(daulat hokum). Unsur penting lainnya, yang seringkali dianggap sudah
semestinya ada di Negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi
hukum (rule of law).tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua
kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya.
Pengalaman banyak Negara menunjukan banyak pengerintik dijebloskan kedalam
penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan
dengan cara kekerasan, dan bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara
diam-diam oleh agen-agen Negara.
Pengakuan akan
kesamaan warga Negara. Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaiakan
memiliki hak-hak politik yang sama; jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama,
akses atau kesempatan yang sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak
seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih besar dari orang lain dalam
proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan di depan
hokum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama dihadapan hukum.
Berikut penjelasannya:
· Di bidang ekonomi : setiap individu memiliki hak yang sama
untuk melakukan usaha ekonomi ( berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan
sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidup.
· Dibidang budaya budaya : setiap individu mempunyai kesaman
dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni
musik, seni pahar, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.
· Dalam bidang politik : setiap orang memiliki hak politik
yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memiliki, menjadi anggota
salah satu partai politikbaru sesuai perundang-undangan yang berlaku. Juga
memiliki hak dalam pengambilan keputusan baik dalam lingkup keluarga atau
masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan dengan tidak membedakan setatus,
kedudukan, jenis kelamin, agama, dan sebagainya.
· Dalam bidang hokum : setiap individu memiliki kedudukan
yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di
depan pengadilan.
· Di bidang pertahanan dan keamanan : setiap individu
mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara
Pengakuan akan
supremasi sipil atau militer. Budaya demokrasi juga mensyaratkan
supremasi sipil atau militer (sipil mengatur militer).
3. Masyarakat Madani
1. Makna Masyarakat Madani
Masyarakat
madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani
adalah masyarakat yang mampu mengisi sruang publik, sehingga dapat menjadi bumper
kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat
madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat
madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan
maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada pembahasan materi di
depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang pengertian masyarakat
madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri dari masyarakt madani seperti yang
diungkapkan oleh Bahmuller dibawah ini.
Merujuk
pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat
mafani, diantaranya sebagai berikut :
a. Teruntegritasnya individu-individu
dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan
aliansi sosial.
b. Menyebarkan kekuasaan,
sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat
dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c. Dilengkapinya program-program
pembangunan yang didomisani oleh negara dengan program-program pembangunan yang
berbasis masyarakat.
d. Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreaticitas
yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f. Meluasnya kesetiaan (loyality)
dan kepercayaan (trust), sehingga individu-individu mengakui
keterlibatan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g. Adanya pembebasan masyarakat
melelui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari
berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa masyarakat madani adalah
sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan
kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan
kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya memberikan peluang
yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan
program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani
bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja. Masyarakat madani adalah konsep
yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang
terus-menerus. Apabila kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah
dikatakan sebagai masyarkat madani seperti berikut :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar
individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
b. Berkembangnya modal manusia (human
capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas
kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi
dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap
berbagai pelayanan sosial.
d. Adanya hak, kemampuan, dan
kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam
berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat
dikembangkan.
e. Adanya kohesifitas
(keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta tumbuhnya sikap saling
menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
f. Terselenggaranya sistem
pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial
berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g. Adanya jaminan, kepastian, dan
kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan
terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan
terpercaya.
Itulah
prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk mencapai masyarakat madani.
Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak akan terwujud.
3. Proses Menuju Masyarakt Madani
Sebagaimana
dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil society)
haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau negara.
Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan
meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok
lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO)
yang di Indoneisa jumlahnya mencapai ratusan.
4. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
1. Demokrasi dalam era Orde Lama
Dalam
era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode,
yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revulusi
kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965
(Demokrasi Terpimpin).
a. Demokrasi dalam Pemerintahan
Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode
pertama pemerintahan negara Indonesia
adalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara
negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam
mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama,
polittical franchise yang menyeluruh. Para
pembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap
demokrasi.
Kedua,
Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang
diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga,
dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai
politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk
masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.
b. Demokrasi Parlementer (Periode
1950-1959)
Periode
kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan 1959,
dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai landasarn
konstitusionalnya.
Masa
demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia , karena hampir semua elemen demokrasi
dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia .
c. Demokrasi Terpimpin
(1959-1965)
Sejak
berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang
memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu
kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan
saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan,
bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia
yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.
2. Demokrasi dalam Era Orde Baru
(Periode 1966-1998)
Dalam
era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia adalah demokrasi
Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah
paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup
bangsa Indonesia .
Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang
berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdsarkan
paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat
seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila
Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.
3. Demokrasi Masa Reformasi
(Periode 1999-sekarang)
Masa
reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia .
Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik
terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima
paket undang-undang politik.
5. Pemilihan Umum Sebagai
Sarana Pengembangan Budaya Demokrasi
Pelaksanaan pemilu
di Indonesia
Pemilihan
umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara
yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui sistem pemilihan
umum yang akan memiliki legitimasi yang kuat. Pemilihan umum yang bertujuan
untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawarahan
atau perwakilan dan untuk membentuk pemerintahan. Pemilu yang demokratis
merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara.
Oleh karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilihan
umum di Indonesia
antara lain diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan pemilihan umum
(pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih
mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak
hati nuraninya, tanpa perantara.
b. Umum
Pada dasarnya semua
warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak
mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin
kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi
berdadsarkan suku bangasa, ras, golongan, jenis kelamin, kedaearahan,
pekerjaan, dan status sosial.
c. Bebas
Setiap warga negara
yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari
siapa pun. Dialam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin kemanannya,
sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam memberikan
suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketaui oleh pihak
manapun dan dnegan cara apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak
dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
Dalam penyelenggaraan
pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu,
pengawas pemilu, pemantau pemilu, serta semua pihak yang terkait harus bersikap
dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Dalam penyelenggaraan
pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta
bebas dari keuntungan pihak mana pun.
6. Menerapkan Budaya
Demokrasai
Perilaku Budaya
Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Bahwa
negara Indonesia
menerapkan demokrasi Pancasila. Itu artinya, perilaku budaya demokrasi di Indonesia
didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi
di Indonesia
didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi
tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan, mulai dari
lingkungan keluarga hingga masyarakat ataupun negara. Adapun contohnya sebagai
berikut.
1. Lingkungan Keluarga
a. Sebagai kepala keluarga
seorang ayah selalu berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
b. Terbinanya sikap saling
menyayangi, menghormati, dan menghargai antar anggota keluarganya.
c. Semua anggota keluarga
melaksanakan kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.
d. Memecahkan masalah keluarga
dengan musyawarah.
2. Lingkuangan Sekolah
a. Ikut serta dalam kegiatan
OSIS, PMR. Pramuka, dan lain-lain.
b. Menghormati Kepala Sekolah,
Gurum dan karyawan.
c. Mengikuti kegiatan belajar
dengan baik dan tertib.
d. Menaati tata tertib Sekolah.
3. Lingkungan Masyarakat dan
Negara
a. Melaksanakan peraturan yang
berlaku, baik peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan terendah.
b. Mendahulukan kepentingan umum
diatas kepentingan pribadi dan golongan.
c. Ikut serta dalam pemilu untuk
memilih wakil-walik rakyat.
d. Ikut serta dalam kegiatan
musyawarah desa
e. Membantu korban bencana alam.
