Pendahuluan
Ketika kita mengatakan bahwa sistem
pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil, tetapi dalam prakteknya
sistem tersebut masih belum diimplementasikan secara murni dan konsekuen bahwa
kita benar-benar menerapkan sistem pemerintahan presidensiil dengan presiden
sebagai kepala negara dan juga sekaligus kepala pemerintahan (dalam sistem
parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri).
Sistem presidensiil di Indonesia masih belum
bisa membuat pembatas yang jelas antara posisi kewenangan eksekutif dan
legislatif. Berkaitan dengan konstitusi Indonesia, dalam hal ini UUD 1945,
redaksional tentang apa-apa yang menjadi kewenangan presiden, masih sering bertabrakan
dengan kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh DPR.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan seharusnya mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinyu dan demokrasi
dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan
sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Berdasarkan latar
belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul “Sistem
Pemerintahan Presidensiil Berbau Parlementer”
Pembahasan
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pemerintahan sebagai terminology hokum mengandung dua
pengertian, ialah pengertian secara luas dan sempit. Secara luas, pemerintahan
dapat diartikan sebagai pengurusan Negara oleh segala alat-alat perlengkapan
Negara. Sedangkan dalam arti sempit, berasal dari kata “pemerintah” yang secara
politis disebut penguasa atau juga sering disebut government, ialah alat-alat perlengkapan Negara beserta departemen
dan jawatan-jawatan. Jadi tugas pemerintahan itu dilaksanakan oleh pemerintah.
Pemerintahan adalah tugas, sedangkan pemerintah adalah alat-alatnya. (Soegito,
2011: 7)
Sistem pemerintahan Negara RI Menurut UUD 1945.
Sistem
Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat
kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada
pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan
penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
Sistem
Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002).
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh
anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih
langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan
DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Berdasarkan
penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam
praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat
dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial
dan Parlementer.
Ketika kita mengatakan bahwa sistem
pemerintahan kita menganut sistem presidensial, tetapi dalam prakteknya, sistem
tersebut masih belum diimplementasikan secara murni dan konsekuen bahwa kita
benar-benar menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai
kepala negara dan juga sekaligus kepala pemerintahan (dalam sistem parlementer,
kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri (PM)
Sistem presidensial kita masih belum bisa
membuat pembatas yang jelas antara posisi kewenangan eksekutif dan legislatif.
Dalam konstitusi kita, dalam hal ini UUD 1945, redaksional tentang apa-apa yang
menjadi kewenangan presiden, masih sering bertabrakan dengan kekuasaan/kewenangan
yang dimiliki oleh DPR Dalam batang tubuh (Pasal 10) UUD 1945 secara jelas memang
disebutkan bahwa presiden republik Indonesia memegang kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Dalam posisi ini, tidak ada campur tangan
legislatif (dalam hal ini DPR) atas posisi presiden sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas AD, AL, dan AU. Namun dalam pasal selanjutnya (pasal 11), disebutkan
bahwa presiden berwenang mengumumkan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain, tetapi harus melalui persetujuan DPR menyangkut stabilitas.
Sama halnya dengan
pengangkatan duta dan konsul yang harus meminta pertimbangan DPR. Hal ini
dimaklumi mengingat pengumuman tentang perang, perjanjian dan perdamaian dengan
negara lain serta pengangkatan duta dan konsul merupakan hal yang sangat
strategis dan sensitif karena menyangkut stabilitas dan kedaulatan
(souvereignity) negara.
Namun hal yang tampak
kontradiksi tampak dalam pasal 20 ayat (5) tentang pembuatan peraturan
perundang-undangan antara eksekutif dan legislatif (dalam hal ini DPD tidak
termasuk pihak yang ikut membentuk undang-undang) bahwa peraturan yang disahkan
(dalam hal ini undang-undang) harus melalui persetujuan bersama antara
eksekutif dan legislatif, salah satu pasal menyebutkan, bahwa dalam waktu 30
hari undang-undang yang disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
presiden, maka undang-undang tersebut bisa disahkan.
Dalam posisi ini
kemudian terdapat relasi yang terputus antara fungsi kekuasaan eksekutif dan
fungsi kekuasaan legislatif dimana posisi politik DPR lebih kuat ketimbang
eksekutif. Hal inisama tentang sistem yang 'bukan-bukan' ini juga bisa
ditemukan dalam lembaga legislatif. Secara gamblang kita masih belum jelas
menyebutkan 'jenis kelamin' penerapan konsep lembaga legislatif kita. Apakah
bikameral (DPD dan DPR) unikameral (MPR/DPR) atau bahkan trikameral
(DPR-DPD-MPR). Sehingga ketika ada ahli pemerintahan dari negara lain
menanyakan sistem legislatif yang kita anut, maka kita hanya meraba-raba saja
dengan mengatakan antara unikameral, bikameral, atau bahkan trikameral. Sistem
legislatif kita adalah sistem yang 'bukan-bukan'.
Sistem yang
'bukan-bukan' ini bisa kita dapatkan jika mempelajari konsep pembagian
kekuasaan antara tiga cabang legislatif; MPR, DPR dan DPD.Dalam prakteknya,
terdapat diskriminasi konstitusi antara DPR dan DPD dalam hal pembuatan
peraturan perundang-undangan.Diskriminasi konstitusi ini terkesan
menganaktirikan DPD dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan yang hanya
membentuk DPD tanpa diberikan kewenangan membentuk undang-undang Pengakuan
Rakyat.
Karena menurut pasal
22D UUD 1945 yang juga diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU No 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, bahwa DPD hanya
diberikan kewenangan mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ketika masuk
pada ayat (2) lebih lanjut disebutkan bahwa setelah DPD mengusulkan rancangan
undang-undang tersebut kepada DPR, maka DPR kemudian memanggil DPD untuk
membahasnya sesuai tatib DPR.Namun ketika tiba pada pengambilan keputusan, DPD
tidak dilibatkan.Pada posisi ini kemudian diskriminasi konstitusi ini
terlihat.DPD hanya dijadikan tameng mendapatkan pengakuan dari rakyat, bahwa
pemerintah sudah memperhatikan aspirasi rakyat didaerah dengan membentuk DPD,
sementara kekuasaan membentuk undang-undang tetap dimiliki oleh presiden dan
DPR.DPD tak ubahnya lembaga penunjang (auxilary agency) DPR yang bertugas
memberikan nasehat dan usulan, sementara ketika tahapan pengambilan keputusan,
DPD tidak dilibatkan.Perselingkuhan politik antara partai-partai di DPR membawa
DPD pada bayang-bayang ketidakpastian politik.DPD tetap diberikan kewenangan
yang tumpul dan tetap mengekor di belakang DPR. DPD dan DPR ibarat saudara tiri
yang diperlakukan tidak proporsional oleh konstitusi sebagai ibu kandung,
Demikian pula dengan
pembagian job antara DPR dan DPD. DPD hanya diberi kewenangan mengusulkan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, termasuk
perluasan dan penggabungan daerah.Dalam konteks yang lebih luas, kedaulatan
negara tetap dipegang oleh elit parpol di DPR.Konstalasi politik nasional tetap
berada dalam pengawasan dan kontrol DPR.
DPD tak ubahnya Dewan
Pertimbangan Agung pada masa Orba. Kekuatan negara yang dikendalikan parpol
menyulitkan DPD melakukan penguatan kewenangan karena pasti akan di tentang
kalangan parpol di DPR. Kekuatan lobi yang maksimal pun belum tentu
menggoyahkan ratusan anggota DPR untuk rela `berbagi kue' dengan DPD.
Sementara yang kita
inginkan adalah visi membangun dan menciptakan lembaga legislatif yang kuat.
Yang akan menunjang kerja-kerja pemerintahan, termasuk dalam hal mekanisme
kontrol. Masyarakat menginginkan terwujudnya dua kamar yang sama kuatnya
(strong becameralism) antara DPR dan DPD. Bukan konsep bikameralism lunak
(soft/weak bicameralisme), satu kamar mendominasi kamar lainnya (DPR
mendominasi DPD).Bukan pula konsep trikameralism, kamar yang satu hanya menjadi
'penonton' dua kamar lainnya (MPR).Sistem legislatif di Indonesia adalah sistem
legislatif 'abstrak-samar', bukan bikameral, trikameral, maupun
unikameral.Sehingga tidak mampu menjalankan fungsi kontrol yang efektif,
kritis-tajam.
Sistem yang
'bukan-bukan' juga kita dapatkan dalam konsep kekuasaan kehakiman (yudisial)
antara tiga cabang kekuasaan kehakiman MA, MK dan KY. Pasca amandemen ketiga
UUD 1945 yang membuka peluang terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi
Yudisial (KY) pada Bab IX Pasal 24 B dan C, nampak bahwa dinamisasi struktur
ketatanegaraan kita mengalami tahap pendewasaan dan perkembangan yang cukup
signifikan.
Dibentuknya MK dengan
salah satu alasannya untuk menyeimbangkan struktur kekuasaan kehakiman dengan
karakteristik perkara masing-masing, selain juga sebagai pembagian fungsi dan
tugas dalam sistem kekuasaan kehakiman yang selama ini menjadikan MA sebagai
pemain tunggal dalam wilayah peradilan. Selain itu, hadirnya KY dengan tugas
utamanya melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim serta menjaga keluhuran
martabat hakim melambungkan opitimisme jutaan rakyat Indonesia yang
menginginkan sistem peradilan sehat, bersih, serta jauh dari nuansa KKN setelah
sekian lamanya wajah peradilan kita telah cukup telak ditampar dengan isu mafia
peradilan hingga menjatuhkan wibawa pengadilan.
Namun capaian tersebut
tidak begitu saja melepaskan kejanggalan-kejanggalan praktek ketatanegaraan
kita.Dalam beberapa kasus, kesan antara antara pihak superior dan inferior
hingga membuka wilayah perseteruan antara tiga cabang kekuasaan kehakiman ini
menjadikan optimisme ini menjadi luntur kembali. Sama dengan perseteruan antara
DPR dan DPD, keangkuhan MA yang tidak ingin menjadi subyek dalam pengawasan KY
hingga mengajukan gugatan konstitusi ke MK menjadikan wacana check and balances terkesan dipahami dan
diterapkan setengah hati. Bahwa MA lebih superior dibanding KY. Bahwa KY ibarat
'anak ingusan' yang belum punya pengalaman.Penderitaan KY semakin bertambah
dengan dikabulkannya gugatan MA oleh MK hingga menjadikan KY seolah 'anak bawang'
dalam permainan politik kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Secara obyektif kita
menilai, posisi KY memang lemah.Walaupun secara yuridis KY dilegitimasi dengan
UU No 22 Tahun 2004 (MK UU No 24/2003), namun karena konstitusi tidak
memberikan KY kewenangan peradilan. Maka posisi tawar (bargaining position) KY
memang tidak cukup kuat untuk memaksa MK
dan MA menerima kehadirannya dalam diskursus kelembagaan antara cabang
kekuasaan kehakiman. Kekuasaaan peradilan tetap menjadi kewenangan MA dan MK
dengan pembagian wilayah perkara yang berbeda antara satu dengan lainnya.
Beberapa praktek
ketimpangan konstitusi selama ini telah mengakibatkan penyelenggaraan sistem
pemerintahan tidak harmonis. Disamping itu, juga berakibat pada menurunya
kualitas produk legislasi yang dihasilkan akibat konflik internal (conflic of
interest) pada beberapa lembaga-lembaga negara. Ketidakdewasaan penyelenggara
negara dalam memaknai dan menjalankan amanah konstitusi menjadikan praktek
ketatanegaraan kita akan selamanya penuh dengan konflik.
Pemerintah dan Negara
jadi satu, Pemerintah terlibat dalam pembikinan UU, Negara adalah penguasa, Hak
Warga Negara belum sepenuhnya sebagai pemberian Tuhan YME, sebagian masih
sebagai pemberian Negara, Sistem kenegaraan yang dianut baik dalam UUD-45 yang
asli maupun hasilamandemen masih mencampurkan paham otoriter yang azasnya “Top-Down” dengan paham demokrasi yang
azasnya “Bottom-Up”, Bahkan posisi
Kepala Negara tidak sebagai lembaga yang tertinggi dalam Negara, padahal
diseluruh dunia Kepala Negara adalah Lembatga Negara Tertinggi dalam sebuah
negara. UUD-45 yang asli Lembaga Negara Tertinggi adalah MPR, sedang Hasil
amandemen UUD-45 justru meniadakan posisi Kepala Negara, karena Presiden
bukanlah sebagai Kepala Negara, tapi Kepala Pemerintahan Negara. Hal ini
menjadi sangat prinsip karena posisi Kepala Negara haruslah mempunyai hak ”Can Do No Wrong”, untuk berbuat apa saja
demi kemanusiaan dan atau tegaknya kedaulatan negara.
Simpulan
Masing-masing sistem pemerintahan
mempunyai kelebihan dan kekurangan, dan ketika dicampur adukkan begitu saja
maka keduanya justru saling mereduksi kelebihan masing-masing dan bahkan saling
menegasikannya. Kelebihan sistem Presidensial pada kuatnya stabilitas politik,
hal ini terwujud karena Presiden dan anggota DPR sama-sama tidak bisa dicopot
ditengah jalan.
Ketika sistem yang
dirancang membenarkan Presiden bisa di “impeach” (politik) dan juga bisa
dicopot ditengah jalan dengan alasan politik, begitu pula untuk anggota DPR
bisa di PAW (Pergantian Antar Waktu) ditengah jalan dengan alasan politik (yang
hanya lazim terjadi dalam sistem parlementer), maka sistem kenegaraan kita
menjadi begitu rentan, karena posisi Presiden yang notabene Kepala Negara,
negara setiap saat bisa digoyang.
Berbeda dengan sistem
parlementer yang menempatkan posisi Kepala Negara terpisah denganKepala
Pemerintahan, maka biarpun terjadi instabilitas ditingkat pemerintahan,tidak
berarti membahayakan stabilitas apalagi eksistensi negara, karena masih ada
Kepala Negara yang biasa. Belum lagi intervensi legislatif (DPR) terhadap eksekutif
yang mestinya hanya terjadi pada sistem parlementer, sehingga membuat peran
eksekutif menjadimandul karna banyak direcoki oleh DPR.
DAFTAR
PUSTAKA
A.T. Soegito, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, UPT UNNES Press,
Semarang: 2011
C.S.T.
Kansil, Christine, Hukum
Tata Negara Republik Indonesia (Edisi Revisi 2008), Rineka Cipta, Jakarta:
2008
Inu Kencana Syafiee, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Refika
Aditama, Bandung: 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar