Rabu, 06 Mei 2015

UPAYA POLRES PEMALANG DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL

BAB  I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Togel (toto gelap) merupakan salah satu jenis permainan judi yang paling marak dan populer di Indonesia. Judi ini mirip dengan SDSB yang pernah mendapat ijin dari pemerintah pada tahun 1986, kemudian secara resmi ditutup dan dilarang pada awal 1990. Togel atau totoan (berasal dari bahasa jawa berarti judi gelap) walaupun bersifat tidak resmi dan sembunyi-sembunyi, namun pengelolaannya dilakukan secara modern dengan agen yang tersebar di seluruh negri, tidak terkecuali di Jawa tengah judi togel pun sangat di gemari oleh masyarakat Jawa tengah dan sekitarnya pada masa itu. Hingga kepimpinanya Alex Bambang sebagai kapolda Jawa tengah judi togel dapat di berantas tetapi akhir-akhir ini dengan digantinya Alex Bambang sebagai kapolda Jawa Tengah digantikan oleh Edwar Ari Tonang sebagai kapolda Jawa Tengah, sesuai yang tertera di sebuah surat kabar sore ( Wawasan, selasa 30 Nopember 2010 )  judi togel jenis Hongkong prize muncul kembali di daerah jawa tengah tepatnya di kabupaten Pemalang. Judi togel jenis baru ini tidak jauh berbeda dengan judi togel yang pernah marak di Indonesia melainkan judi togel jenis hongkong prize ini agak berbeda dalam penggunaan system kuponnya. yang mulai marak di kabupaten Pemalang ini sangat meresahkan warga  kabupaten Pemalang dan sekitatnya. Tak kurang dari kalangan LSM dan ulama’ juga menyoroti tumbuhnya jenis judi Hongkong Prize yang sudah bermunculan hingga kepelosok-pelosok. Ironisnya hingaa saat ini, menurut LSM, tersangka kasus judi yang berhasil ditangkap baru tataran pengecer saja, tetapi untuk kelas bandar belum tersentuh.

2.      Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka di dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
a.       Pengertian judi togel dan hukuman yang dibebenkanya?
b.      Realita perjudian togel di Kabupaten Pemalang
c.       Upaya Polresta Kabupaten Pemalang dalam menangani judi togel?
d.      Kendala-kendala yang dihadapi Polresta Kabupaten Pemalang dalam menangani kasus judi togel?

3.      Tujuan Penulisan
a.       Agar polisi lebih tegas dan serius dalam menangani upaya memberantas kasus perjudian tigel
b.      Membuka mata masyarakat agar tidak lagi ikut serta dalam permainan judi togel
c.       Agar masayarakat mengetahui hukuman yang akan diterimanaya kalau melakukan permainan judi togel.


BAB II
Kajian Pustaka
1.      Pengertian kejahatan
Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan- perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dengan demikian maka si pelaku disebut sebagai penjahat. Pengertian tersebut bersumber dari alam nilai, maka ia memiliki pengertian yang sangat relatif, yaitu tergantung pada manusia yang memberikan penilaian itu. Jadi apa yang disebut kejahatan oleh seseorang belum tentu diakui oleh pihak lain sebagai suatu kejahatan pula. Kalaupun misalnya semua golongan dapat menerima sesuatu itu merupakan kejahatan tapi berat ringannya perbuatan itu masih menimbulkan perbedaan pendapat. Tentang definisi dari kejahatan itu sendiri tidak terdapat kesatuan pendapat diantara para sarjana. R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan disebut kejahatan oleh seseorang belum tentu diakui oleh pihak lain sebagai suatu kejahatan pula. Kalaupun misalnya semua golongan dapat menerima sesuatu itu merupakan kejahatan tapi berat ringannya perbuatan itu masih menimbulkan perbedaan pendapat. Tentang definisi dari kejahatan itu sendiri tidak terdapat kesatuan pendapat diantara para sarjana. R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis.
Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang
dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. 


2.      Pengertian judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia Judi diartikan sebagai suatu kegiatan
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

            Sedangkan Dra. Kartini Kartono  mengartikan judi adalah pertaruhan
dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang
dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan
dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi
adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada
umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau
pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan
pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang
turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan
lain-lainnya.

3.      Unsur-unsur Tindak Pidana Perjudian
Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat
dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
Ø  Permainan / perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya
berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk
bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna
menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton
atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau
perlombaan.
Ø  Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif /
kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh
dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa
atau terlatih.
Ø  Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang
ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan
taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang
paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut
sebagai judi atau bukan

4.       Jenis-jenis perjudian selain perjudian togel
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian,
perjudian dikategorikan menjadi tiga. Pertama, perjudian di kasino yang
terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super
Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie,
Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe
serta Kiu-Kiu.
Kedua, perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser /
bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar
gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak
berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu
domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai,
mayong/macak dan erek-erek.
Ketiga, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu
ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing, dll.
Jika kita perhatikan perjudian yang berkembang dimasyarakat bisa
dibedakan berdasarkan alat / sarananya. Yaitu ada yang menggunakan
hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video, internet dan berbagai
jenis permainan olah raga.
Selain yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas, masih
banyak perjudian yang berkembang di masyarakat. Semisal "adu doro",
yaitu judi dengan mengadu burung merpati. Dimana pemenangnya ditentukan
oleh peserta yang merpatinya atau merpati yang dijagokannya mencapai
finish paling awal. Yang paling marak biasanya saat piala dunia. Baik di kampung, kantor dan cafe, baik tua maupun muda, sibuk bertaruh dengan menjagokan tim
favoritnya masing-masing. Bahkan bermain caturpun kadang dijadikan judi.
Sehingga benar kata orang "kalau orang berotak judi, segala hal dapat
dijadikan sarana berjudi".

BAB III
PEMBAHASAN

1.      Pengertian judi togel dan hukuman yanag dibebankanya
Menurut bahasa jawa togel yang berarti totoan gelap ( toto gelap), atau dengan kata lain permainan judi dengan angka yang tidak nyata ( memperkirakan angka-angka yang belum jelas adanya). Sedangkan judi sendiri yaitu suatu kegiatan
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Jadi dapat disimpulkan judi togel adalah suatu permainan yang mempertaruhkan sesuatu dengan membeli angka-angka yang tidak dapat di duga dan berharap angka-angka yang dipertarukan atau di beli keluar sehingga mendapatkan keuntungan.
Dan apabila seseorang terbukti bersalah melakukan judi togel, baik pembeli, pengecer maupun bandar sesui kitap undang-undang KUHP pasal 303 bahwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah
2.      Realita perjudian togel di kabupaten pemalang
Sesuai yang terterasebuah surat kabar sore ( wawsan edisi selasa pahing, 30 Nopember 2012 ). Judi  togel marak dan meresahkan warga Kabupaten Pemalang. Sudah beberapa saat terakhir judi yang semula hilang kini kembali marak. Bahkan judi yang muncul dikabupaten Pemalang kali ini sudah terorganisir. Hanya sayangnya petugas terkesan tebang pilih, karena yang tertangkap hanya pengecer-pengecer saja, tetapi Bandar-bandarya yang mempunyai keuntungan mencapai Rp 25 juta semalam belum ditangkap.
Dan terkait maraknya judi togel yang bermunculan di tengah-tengah masayarakat Kabupaten Pemalang, beberapa ulama menurut Soebandriyo (ketua LSM Merah Putih) sudah mulai resah, bahkan tidak sedikit yang mengadukan kondisi ini kepada LSM Merah Putih. Sehingga untuk merespon adanya keresahan dari masyarakat dan ulama, dalam waktu dekat LSM Merah Putih bersamadengan beberapa ulama di Kabupaten Pemalang akan mendatangi Mapolres Pemalang dengan tujuan mendesak agar judi togel benar-benar diberantas di Kabupaten Pemalang, tindak pandang bulu apakah itu pengecer maupun agen.
3.      Upaya yang dilakukan Polresta Pemalang dalam menangani perjudian togel.
Untuk menangani tindak pidana perjudian togel di Kabupaten Pemalang, Polresta Pemalang dengan dibantu Polda Jawa tengah banyak melakukan upaya-upaya untuk membuat efek jera terhadap masayarakat Pemalang, baik pembeli, pengecer maupun bandarnya agar tidak akan mengulangi melakukan judi jenis togel lain. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain: 
a)      Mengelar opersai rutin di setiap wilayah dan meringkus pembeli, pengecer maupun bandar
b)      Dengan menetapkan pembagian sektor wilayah yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat bertransaksi dalam tindak pidana perjudian togel, melakukan penyamaran dan penyergapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penangkapan, penahanan dan pemeriksaan tersangka, bekerjasama dengan masyarakat dalam bentuk informasi.
c)      Melakukan kerja sama dengan polda jateng dalam melakukan upaya pemberantasan perjudian togel.
d)     Langsung melakukan penggrebekan tempat-tempat atau ruma-rumah yang dicurigai sebagai tempat praktik judi togel
e)      Melakukan sosialisasi terhadap warga Kabupaten Pemalang akan hukuman berat yang akan ditimpakan kepada pelaku judi togel dan menghimbau kepada warga Kabupaten Pemalang untuk menghindari dan tidak melakukan judi tigel serta berharap warga Pemalang melaporkan kepada polisi setempat jika mengetahui keberadaan praktek judi togel.
f)       Polres Pemalang berkerja sama dengan LSM-LSM dan Ulama-ulama dalam menangani kesus judi togel di daerahnya.
4.      Kendala-kendala yang dihadapi Polresta Pemalag dalam upaya menangani perjudian togel
Polres Pemalang sudah melakukan upaya-upaya dalam menangani lasus perjudian togel di wilayah Kabupaten Pemalang, tetapi upaya-upaya yang dildkukan Polres Pemalang mendapatkan kendala-kendala uang di hadapi dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan perjudian togel. Kendala-kendala yang dihadapi antara lain sebagai berikut:
a)      Masayarakat masih enggan melaoprkan kasus perjudian togel kepada polisi.
b)      Perjudian togel sekarang ini bersifat aman, praktis dan rahasia karena dalam pembelian kupon togel menggunakan SMS, sehingga pihak kepolisian kesulitan dalam melacaknya dan mencari buktinya.
c)      Pola pikir masyarakat sudah teracuni dengan judi togel, bahwa akan kaya mendadak jika ikut judi togel .
d)     Tempat yang di gunakan bendar togel sebagai pemutaran nomor togel selalu berpindah-pindah setiap minggunya, sehimgga kepolisian ( polres pemalang ) kesusah dalam melacaknya

BAB IV
PENUTUP


1.      Simpulan
Judi togel ( toto gelap ) adalah penyakit masyarakat tidak terkecuaili masyarakat Kabupaten Pemalang. Memang judi ini sudah menghilang pada 13 tahunan yang lalu, tetapi sekarang ini muncul lagi. Polisi khususnya poles Pemalang melekukan upaya menindaklanjuti tumbuh dan berkembangnya judi togel di wilayanhnya. Tetapi polres Pemalang mempunyai kendala-kendala dalam melakukan upaya memberantas perjudian togel yang mulai tumbuh dan berkenmbang. Polres Pemalang menghimbau kepada masyarakat Kabuaten Pemalang untuk berkerja sama dengan polisi dalam upaya memberantas perjudian togel dengan cara melaporkan kepada polisi jika mengatahi keberadaan praktik judi togel dan tidak ikut serta mengikutu praktek perjudian jenis togel.
2.      Saran-Saran
Polisi khususnya Polsres Pemalang harus lebih tegas dan tidak memilah-milah dalam menangani tindak pidana perjudian jenis togel yang mulai tumbuh dan berkembang diwilayahya, baik pembeli, pengecer maupun Bandar togel harus ditangkap dan di ringkus tanpa ampun. Selain polisi masayarakat Kabupaten Pemalang juga mempunyai kesadaran untuk berkerja sama dengan polisi dalam menangani pemberantasan judi togel.                                                                                                      

DAFTAR PUSTAKA


DAFTAR ISI
Lembar Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I : Pendahuan
              1. Latar Belakang……………………………………………………………………..1
              2. Rumusan Masalah………………………………………………………………….1
              3. Tujuan………………………………………………………………………………2

BAB II : Kajian Pustaka
1.      Pengertian kejahatan…………………………………………………………………………..2
2.      Istilah dan pengertin tindak pidana……………………………………………………………2
3.      Pengertian perjudian…………………………………………………………………………..3
4.      Unsur-unsur Tindak Pidana Perjudian………………………………………………………...3
5.      Perjudian togel dan jenis-jenis perjudian lainya……………………………………………....4

BAB III: Pembahasan
1.      Pengerian perjudian togel dan hukuman yang dibebankanya…………………………………6
2.      Realita judi togel di Kabupaten Pemalang…………………………………………………….6
3.      Upaya-upaya yang dilakuakn Polres Pemalang dalam menangani judi togel…………….......7
4.      Kendala-kendala yang dihadapi Polres Pemalang dalam upaya menangani tindak  pidana perjudian togel…………………………………………………………………………………8

BAB IV: Penutup
1.      Kesimpilan………………………………………………………………………….9
2.      Saran………………………………………………………………………………..9

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalahnya ini dengan seksama.
Penyusun mengucapakan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusun untuk menyelesaikan makalahnya meskipun masih banyak kekurangan.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan untuk itu mengharapkan saran dan kritik yang membangun agar dapat termotifasi dalam penyusunan makalah berikutnya.
Akhir kata, Penyusun berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi siapa yang membaca.
                                                                                                             Semarang, 
                                                                                          Penyusun
DAFTAR PUSTAKA
Moeljanto, 2002, Kitab Undang-undang Hujum Pidana, Cetakan ke dua puluh dua, Jakarta : Bumi Aksara
Soekanto Soerjono, 1986, Pengantar Penenlitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia ( UI- PRESS)
Wawasan, 30 Nopember 2010, Judi togel marak.
http: // Sastryanto. Net/works/paper2 htm ( 3 Desember 2010 )
http: www. Gsmord.com/gsmdata ( 3 Desember 2010)




















Tidak ada komentar: