BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Togel (toto gelap) merupakan salah satu jenis
permainan judi yang paling marak dan populer di Indonesia. Judi ini mirip
dengan SDSB yang pernah mendapat ijin dari pemerintah pada tahun 1986, kemudian
secara resmi ditutup dan dilarang pada awal 1990. Togel atau totoan (berasal
dari bahasa jawa berarti judi gelap) walaupun bersifat tidak resmi dan
sembunyi-sembunyi, namun pengelolaannya dilakukan secara modern dengan agen yang
tersebar di seluruh negri, tidak terkecuali di Jawa tengah judi togel pun
sangat di gemari oleh masyarakat Jawa tengah dan sekitarnya pada masa itu.
Hingga kepimpinanya Alex Bambang sebagai kapolda Jawa tengah judi togel dapat
di berantas tetapi akhir-akhir ini dengan digantinya Alex Bambang sebagai kapolda
Jawa Tengah digantikan oleh Edwar Ari Tonang sebagai kapolda Jawa Tengah, sesuai
yang tertera di sebuah surat kabar sore ( Wawasan, selasa 30 Nopember 2010
) judi togel jenis Hongkong prize muncul
kembali di daerah jawa tengah tepatnya di kabupaten Pemalang. Judi togel jenis
baru ini tidak jauh berbeda dengan judi togel yang pernah marak di Indonesia
melainkan judi togel jenis hongkong prize ini agak berbeda dalam penggunaan
system kuponnya. yang mulai marak di kabupaten Pemalang ini sangat meresahkan warga
kabupaten Pemalang dan sekitatnya. Tak
kurang dari kalangan LSM dan ulama’ juga menyoroti tumbuhnya jenis judi
Hongkong Prize yang sudah bermunculan hingga kepelosok-pelosok. Ironisnya
hingaa saat ini, menurut LSM, tersangka kasus judi yang berhasil ditangkap baru
tataran pengecer saja, tetapi untuk kelas bandar belum tersentuh.
2. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di
atas maka di dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
a. Pengertian
judi togel dan hukuman yang dibebenkanya?
b. Realita
perjudian togel di Kabupaten Pemalang
c. Upaya
Polresta Kabupaten Pemalang dalam menangani judi togel?
d. Kendala-kendala
yang dihadapi Polresta Kabupaten Pemalang dalam menangani kasus judi togel?
3. Tujuan
Penulisan
a. Agar
polisi lebih tegas dan serius dalam menangani upaya memberantas kasus perjudian
tigel
b. Membuka
mata masyarakat agar tidak lagi ikut serta dalam permainan judi togel
c. Agar
masayarakat mengetahui hukuman yang akan diterimanaya kalau melakukan permainan
judi togel.
BAB II
Kajian Pustaka
1.
Pengertian kejahatan
Kejahatan
adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan-
perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dengan demikian maka si pelaku
disebut sebagai penjahat. Pengertian tersebut bersumber dari alam nilai, maka
ia memiliki pengertian yang sangat relatif, yaitu tergantung pada manusia yang
memberikan penilaian itu. Jadi apa yang disebut kejahatan oleh seseorang
belum tentu diakui oleh pihak lain sebagai suatu kejahatan pula. Kalaupun
misalnya semua golongan dapat menerima sesuatu itu merupakan kejahatan tapi
berat ringannya perbuatan itu masih menimbulkan perbedaan pendapat. Tentang
definisi dari kejahatan itu sendiri tidak terdapat kesatuan pendapat diantara
para sarjana. R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian
kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan
adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah
perbuatan disebut kejahatan oleh seseorang belum tentu diakui oleh pihak lain
sebagai suatu kejahatan pula. Kalaupun misalnya semua golongan dapat menerima
sesuatu itu merupakan kejahatan tapi berat ringannya perbuatan itu masih
menimbulkan perbedaan pendapat. Tentang definisi dari kejahatan itu sendiri
tidak terdapat kesatuan pendapat diantara para sarjana. R. Soesilo membedakan
pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis.
Ditinjau
dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku
yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka
yang
dimaksud dengan kejahatan adalah
perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat
merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan
ketertiban.
2.
Pengertian judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia Judi diartikan sebagai
suatu kegiatan
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Sedangkan Dra. Kartini Kartono mengartikan judi adalah pertaruhan
dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang
dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan
dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Sedangkan Dra. Kartini Kartono mengartikan judi adalah pertaruhan
dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang
dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan
dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3)
mengartikan judi
adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada
umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau
pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan
pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang
turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan
lain-lainnya.
adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada
umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau
pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan
pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang
turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan
lain-lainnya.
3. Unsur-unsur
Tindak Pidana Perjudian
Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar
suatu perbuatan dapat
dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
Ø Permainan
/ perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya
berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk
bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna
menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton
atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau
perlombaan.
berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk
bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna
menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton
atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau
perlombaan.
Ø Untung-untungan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif /
kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh
dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa
atau terlatih.
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif /
kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh
dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa
atau terlatih.
Ø Ada
taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang
ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan
taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang
paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut
sebagai judi atau bukan
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang
ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan
taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang
paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut
sebagai judi atau bukan
4.
Jenis-jenis perjudian selain perjudian togel
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan
Penertiban Perjudian,
perjudian dikategorikan menjadi tiga. Pertama, perjudian di kasino yang
terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super
Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie,
Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe
serta Kiu-Kiu.
perjudian dikategorikan menjadi tiga. Pertama, perjudian di kasino yang
terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super
Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie,
Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe
serta Kiu-Kiu.
Kedua, perjudian di tempat keramaian yang terdiri
dari lempar paser /
bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar
gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak
berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu
domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai,
mayong/macak dan erek-erek.
bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar
gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak
berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu
domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai,
mayong/macak dan erek-erek.
Ketiga, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan
yang terdiri dari adu
ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing, dll.
ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing, dll.
Jika kita perhatikan perjudian yang berkembang
dimasyarakat bisa
dibedakan berdasarkan alat / sarananya. Yaitu ada yang menggunakan
hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video, internet dan berbagai
jenis permainan olah raga.
dibedakan berdasarkan alat / sarananya. Yaitu ada yang menggunakan
hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video, internet dan berbagai
jenis permainan olah raga.
Selain yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
tersebut diatas, masih
banyak perjudian yang berkembang di masyarakat. Semisal "adu doro",
yaitu judi dengan mengadu burung merpati. Dimana pemenangnya ditentukan
oleh peserta yang merpatinya atau merpati yang dijagokannya mencapai
finish paling awal. Yang paling marak biasanya saat piala dunia. Baik di kampung, kantor dan cafe, baik tua maupun muda, sibuk bertaruh dengan menjagokan tim
favoritnya masing-masing. Bahkan bermain caturpun kadang dijadikan judi.
Sehingga benar kata orang "kalau orang berotak judi, segala hal dapat
dijadikan sarana berjudi".
banyak perjudian yang berkembang di masyarakat. Semisal "adu doro",
yaitu judi dengan mengadu burung merpati. Dimana pemenangnya ditentukan
oleh peserta yang merpatinya atau merpati yang dijagokannya mencapai
finish paling awal. Yang paling marak biasanya saat piala dunia. Baik di kampung, kantor dan cafe, baik tua maupun muda, sibuk bertaruh dengan menjagokan tim
favoritnya masing-masing. Bahkan bermain caturpun kadang dijadikan judi.
Sehingga benar kata orang "kalau orang berotak judi, segala hal dapat
dijadikan sarana berjudi".
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Pengertian judi togel dan hukuman yanag
dibebankanya
Menurut bahasa jawa togel yang berarti totoan gelap
( toto gelap), atau dengan kata lain permainan judi dengan angka yang tidak
nyata ( memperkirakan angka-angka yang belum jelas adanya). Sedangkan judi
sendiri yaitu suatu kegiatan
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Jadi dapat disimpulkan judi togel adalah suatu
permainan yang mempertaruhkan sesuatu dengan membeli angka-angka yang tidak
dapat di duga dan berharap angka-angka yang dipertarukan atau di beli keluar
sehingga mendapatkan keuntungan.
Dan apabila seseorang terbukti bersalah melakukan
judi togel, baik pembeli, pengecer maupun bandar sesui kitap undang-undang KUHP
pasal 303 bahwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada
khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam
perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan
adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh
lima juta rupiah
2.
Realita perjudian togel di kabupaten
pemalang
Sesuai yang terterasebuah surat kabar sore ( wawsan
edisi selasa pahing, 30 Nopember 2012 ). Judi
togel marak dan meresahkan warga Kabupaten Pemalang. Sudah beberapa saat
terakhir judi yang semula hilang kini kembali marak. Bahkan judi yang muncul
dikabupaten Pemalang kali ini sudah terorganisir. Hanya sayangnya petugas
terkesan tebang pilih, karena yang tertangkap hanya pengecer-pengecer saja,
tetapi Bandar-bandarya yang mempunyai keuntungan mencapai Rp 25 juta semalam
belum ditangkap.
Dan terkait maraknya judi togel yang bermunculan di
tengah-tengah masayarakat Kabupaten Pemalang, beberapa ulama menurut
Soebandriyo (ketua LSM Merah Putih) sudah mulai resah, bahkan tidak sedikit
yang mengadukan kondisi ini kepada LSM Merah Putih. Sehingga untuk merespon
adanya keresahan dari masyarakat dan ulama, dalam waktu dekat LSM Merah Putih
bersamadengan beberapa ulama di Kabupaten Pemalang akan mendatangi Mapolres
Pemalang dengan tujuan mendesak agar judi togel benar-benar diberantas di
Kabupaten Pemalang, tindak pandang bulu apakah itu pengecer maupun agen.
3. Upaya
yang dilakukan Polresta Pemalang dalam menangani perjudian togel.
Untuk menangani tindak pidana perjudian togel di
Kabupaten Pemalang, Polresta Pemalang dengan dibantu Polda Jawa tengah banyak
melakukan upaya-upaya untuk membuat efek jera terhadap masayarakat Pemalang,
baik pembeli, pengecer maupun bandarnya agar tidak akan mengulangi melakukan
judi jenis togel lain. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain:
a) Mengelar
opersai rutin di setiap wilayah dan meringkus pembeli, pengecer maupun bandar
b) Dengan menetapkan pembagian sektor
wilayah yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat bertransaksi dalam
tindak pidana perjudian togel, melakukan penyamaran dan penyergapan,
penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penangkapan, penahanan dan
pemeriksaan tersangka, bekerjasama dengan masyarakat dalam bentuk informasi.
c) Melakukan
kerja sama dengan polda jateng dalam melakukan upaya pemberantasan perjudian
togel.
d) Langsung
melakukan penggrebekan tempat-tempat atau ruma-rumah yang dicurigai sebagai
tempat praktik judi togel
e) Melakukan
sosialisasi terhadap warga Kabupaten Pemalang akan hukuman berat yang akan
ditimpakan kepada pelaku judi togel dan menghimbau kepada warga Kabupaten
Pemalang untuk menghindari dan tidak melakukan judi tigel serta berharap warga
Pemalang melaporkan kepada polisi setempat jika mengetahui keberadaan praktek
judi togel.
f) Polres
Pemalang berkerja sama dengan LSM-LSM dan Ulama-ulama dalam menangani kesus
judi togel di daerahnya.
4.
Kendala-kendala yang dihadapi Polresta
Pemalag dalam upaya menangani perjudian togel
Polres Pemalang sudah melakukan upaya-upaya dalam
menangani lasus perjudian togel di wilayah Kabupaten Pemalang, tetapi
upaya-upaya yang dildkukan Polres Pemalang mendapatkan kendala-kendala uang di
hadapi dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan perjudian togel.
Kendala-kendala yang dihadapi antara lain sebagai berikut:
a) Masayarakat
masih enggan melaoprkan kasus perjudian togel kepada polisi.
b) Perjudian
togel sekarang ini bersifat aman, praktis dan rahasia karena dalam pembelian
kupon togel menggunakan SMS, sehingga pihak kepolisian kesulitan dalam
melacaknya dan mencari buktinya.
c) Pola
pikir masyarakat sudah teracuni dengan judi togel, bahwa akan kaya mendadak
jika ikut judi togel .
d) Tempat
yang di gunakan bendar togel sebagai pemutaran nomor togel selalu
berpindah-pindah setiap minggunya, sehimgga kepolisian ( polres pemalang )
kesusah dalam melacaknya
BAB IV
PENUTUP
1. Simpulan
Judi
togel ( toto gelap ) adalah penyakit masyarakat tidak terkecuaili masyarakat
Kabupaten Pemalang. Memang judi ini sudah menghilang pada 13 tahunan yang lalu,
tetapi sekarang ini muncul lagi. Polisi khususnya poles Pemalang melekukan
upaya menindaklanjuti tumbuh dan berkembangnya judi togel di wilayanhnya.
Tetapi polres Pemalang mempunyai kendala-kendala dalam melakukan upaya
memberantas perjudian togel yang mulai tumbuh dan berkenmbang. Polres Pemalang
menghimbau kepada masyarakat Kabuaten Pemalang untuk berkerja sama dengan
polisi dalam upaya memberantas perjudian togel dengan cara melaporkan kepada
polisi jika mengatahi keberadaan praktik judi togel dan tidak ikut serta
mengikutu praktek perjudian jenis togel.
2. Saran-Saran
Polisi
khususnya Polsres Pemalang harus lebih tegas dan tidak memilah-milah dalam
menangani tindak pidana perjudian jenis togel yang mulai tumbuh dan berkembang
diwilayahya, baik pembeli, pengecer maupun Bandar togel harus ditangkap dan di
ringkus tanpa ampun. Selain polisi masayarakat Kabupaten Pemalang juga
mempunyai kesadaran untuk berkerja sama dengan polisi dalam menangani
pemberantasan judi togel.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR ISI
Lembar Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I : Pendahuan
1. Latar Belakang……………………………………………………………………..1
2. Rumusan Masalah………………………………………………………………….1
3. Tujuan………………………………………………………………………………2
BAB II : Kajian
Pustaka
1.
Pengertian kejahatan…………………………………………………………………………..2
2.
Istilah dan pengertin tindak pidana……………………………………………………………2
3.
Pengertian perjudian…………………………………………………………………………..3
4.
Unsur-unsur Tindak Pidana Perjudian………………………………………………………...3
5.
Perjudian togel dan jenis-jenis
perjudian lainya……………………………………………....4
BAB III: Pembahasan
1.
Pengerian perjudian togel dan hukuman
yang dibebankanya…………………………………6
2.
Realita judi togel di Kabupaten Pemalang…………………………………………………….6
3.
Upaya-upaya yang dilakuakn Polres
Pemalang dalam menangani judi togel…………….......7
4.
Kendala-kendala yang dihadapi Polres
Pemalang dalam upaya menangani tindak
pidana perjudian togel…………………………………………………………………………………8
BAB IV: Penutup
1.
Kesimpilan………………………………………………………………………….9
2.
Saran………………………………………………………………………………..9
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat
dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalahnya ini dengan
seksama.
Penyusun
mengucapakan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusun untuk
menyelesaikan makalahnya meskipun masih banyak kekurangan.
Penyusun
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan untuk itu mengharapkan
saran dan kritik yang membangun agar dapat termotifasi dalam penyusunan makalah
berikutnya.
Akhir
kata, Penyusun berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah
wawasan bagi siapa yang membaca.
Semarang,
Penyusun
DAFTAR PUSTAKA
Moeljanto, 2002, Kitab Undang-undang Hujum Pidana,
Cetakan ke dua puluh dua, Jakarta : Bumi Aksara
Soekanto Soerjono,
1986, Pengantar Penenlitian Hukum,
Jakarta: Universitas Indonesia ( UI- PRESS)
Wawasan, 30 Nopember
2010, Judi togel marak.
http: // Sastryanto.
Net/works/paper2 htm ( 3 Desember 2010 )
http: www. Gsmord.com/gsmdata
( 3 Desember 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar