Rabu, 16 September 2015

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Peristiwa Tolikara



Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Itulah alenia pertama pembukaan atau preambul Undang-Undang Dasar 1945. Bacalah preambul itu selanjutnya sampai lengkap. Luar biasa isinya dan sangat historis sampai sekarang menjadi pegangan hidup masyarakat Indonesia yang mana artinya penuh makna dan keramat.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Deklarasi kemerdekaan dan pembukaan UUD 1945 kemudian terurai dalam pasal-pasal dalam konstitusi. Di antaranya perihal Hak Asasi Manusia yang dirumuskan dalam pasal pasal 27 ayat 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”, pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”, pasal 30 ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”, satu pasal lagi dikutip dalam pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan diperjelas lagi diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang  mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh  penciptaNya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat  pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,  dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia ialah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Eksistensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan merupakan dasar dalam membangun komunitas bangsa yang memiliki kohesi sosial yang kuat. Meskipun banyak ragam ras, etnis, agama, dan keyakinan politik, kita akan dapat hidup harmonis dalam suatu komunitas bangsa/negara, jika ada sikap penghargaan terhadap nilai-nilai HAM dan keadilan.
Eksistensi HAM berbanding lurus dengan keberadaan bangsa, sesuai dengan jangkauan pemikiran dan perkembangan lingkungannya. Untuk itu, setiap kejahatan HAM harus diadili karena kejahatan HAM telah, sedang, dan akan selalu menjadi kendala dalam perjalanan peradaban bangsa. Pelanggaran HAM dapat juga dilakukan oleh satuan nonpemerintah, misalnya pembunuhan penduduk sipil oleh para pemberontak, serangan bersenjata oleh satu pihak kepada pihak lain dan sebagainya.
Terdapat tiga alasan mendasar mengapa HAM perlu dilindungi keberadaannya melalui pengaturan perlindungan secara hukum.
Pertama, sejarah munculnya semangat memperjuangkan HAM itu karena dominasi negara terhadap masyarakat sebagai pihak yang berkuasa, negara memiliki kewenangan serta kekuasaan yang menyebabkan kondisi yang berbalik. Kemunculan HAM dalam masa modern diilhami dari banyaknya kasus pelanggaran HAM oleh sarana kekuasaan negara, melalui penindasan, perbudakan, diskriminasi dan lain-lain. Besarnya power negara, jika tidak diatur hanya kesewenangan-wenangan yang mungkin terjadi. Berdasarkan pendapat Meyers, negara juga terikat untuk melaksanakan aturan hukum yang telah dibuatnya, meskipun sebagai pihak yang melakukan regulasi. Dalam melakukan regulasi pun, negara harus secara aktif membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif sebagai penyeimbang. Dengan adanya hukum, maka negara tidak memiliki kekuasaan mutlak karena terbatasi oleh aturan hukum sebagai aturan dasar.
Kedua, dengan banyaknya hak asasi yang dimiliki oleh tiap-tiap manusia, perlu diatur dalam implementasinya karena hak dasar yang mereka miliki pun tidak serta merta dapat diimplementasikan. Misalnya, setiap orang berhak masuk dalam lingkungan administrasi negara. Hak ini tidak begitu saja diterapkan. Walaupun memang semua orang berhak untuk memperoleh haknya, tetapi harus diatur prasyarat yang memungkinkan bagi orang-orang untuk bisa masuk dalam administrasi negara. Contoh lain: adalah bahwa setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan laba dalam usahanya, hak ini jika tidak diatur, maka akan menimbulkan kekacauan, yakni orang dalam berusaha harus dengan ketentuan yang tidak dilakukan dengan jalan curang, penipuan, dan lain-lain yang dapat merugikan dan melanggar hak orang lain.
Ketiga, dalam kenyataanya, semua orang memliki hak dan itu dipahami oleh semua orang, namun selalu saja ada pihak yang melakukan kecurangan, perampasan, bahkan kejahatan terhadap HAM, maka pengaturan perlindungan HAM menjadi mutlak karena sebagai bentuk perlindungan represif maupun preventif, baik dari kejahatan HAM yang bersifat vertikal maupun horizontal.
Salah satu contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia baru-baru ini adalah Pelanggaran HAM pada Peristiwa Tolikara di Papua Tahun 2015.
Berdasarkan berita yang disampaikan oleh Eva Nila Sari bahwa Komnas HAM melalui Keputusan Sidang Paripurna 5 Agustus 2015, menyatakan 4 (empat) tindak pelanggaran HAM pada Peristiwa Tolikara 17 Juli 2015 dan mendesak kehadiran negara untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Tolikara Drs. Manager Nasution, MA pada jumpa pers yang di Komnas HAM, Jl. Latuharhary, Jakarta, Senin (10/8/2015).
“Sidang Paripurna telah memutuskan hasil penyelidikan Tim dan menyatakan adanya tindak pelanggaran HAM para Peristiwa Tolikara”, ujar Manager yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Koordinator Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Siane Indriani dan Anggota Subkomisi Mediasi Prof. Dr. Hafid Abbas.
Tim Penyelidikan peristiwa Kerusuhan Tolikara melaksanakan pemantauan dan penyelidikan di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 22-25 Juli 2015. Sejumlah pihak telah dimintai keterangannya yaitu Ketua DPRP Papua, Penasihat Majelis Muslim Papua (MMP), MUI Papua, PW Muhammadiyah Papua, PW NU Papua, Presiden GIDI, Bupati Tolikara, Pimpinan DPRD Tolikara, Kapolres Tolikara, Badan Pekerja Wilayah GIDI dan Tokoh Adat dan Pemuda Tolikara, Imam/Pimpinan Muslim Tolikara/mewakili korban Muslim, dan korban tembak Tolikara.
Tindak pelanggaran HAM yang dimaksud dalam kasus ini adalah Pertama, Kasus Intoleransi, berupa pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama seperti dijamin dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. Faktanya, (1) Bupati Tolikara, Usman Wanimbo, mengakui sudah menandatangani bersama dua fraksi DPRD Tolikara (2013) Perda tentang pelarangan dan pembatasan agama dan pengamalan agama tertentu di Tolikara. Perda itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif. Bupati Tolikara berjanji akan memberikan dokumen Perda 2013 itu ke Komnas HAM. Fakta (2) Adanya surat dari Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Badan Pekerja Wilayah Toli nomor 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditandatangani oleh Ketua Wilayah Toli, Pdt Nayus Wenda, S.Th dan Sekretaris, Pdt Marthen Jingga, S.Th, MA.
Surat yang ditujukan kepada umat Islam se-Kabupaten Tolikara ini dengan tembusan kepada berbagai instansi/lembaga itu memberitahukan adanya kegiatan Seminar dan Kebaktian Kebangkitan Ruhani (KKR) Pemuda GIDI tingkat Internasional pada 13-19 Juli 2015. Dalam surat itu juga berisi poin-poin LARANGAN, sebagaimana teks aslinya: (a) Acara membuka lebaran tanggal 17 Juli 2015, kami tidak mengijinkan dilakukan di wilayah Kabupaten Tolikara, (b) Boleh merayakan hari raya di luar Kabupaten Tolikara (Wamena) atau Jayapura, dan (c) Dilarang Kaum Muslimat memakai pakai Yilbab.
Surat tersebut juga sudah dikonfirmasi kepada Presiden GIDI, Pdt. Dorman Wandikbo, S.Th., juga kepada BPW GIDI Tolikara dan kemudian mereka mengatakan sudah meralat. Fakta (3) Terjadinya gerakan yang massa yang menyebabkan bubarnya orang beibadah, shalat Idul Fitri 1436 H, 17 Juli 2015 pada rakaat pertama takbir ketujuh.
Kedua, Pelanggaran terhadap Hak untuk Hidup, sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Faktanya ada korban pemembakan yang menyebabkan seorang meninggal dunia an. Enis Wanimbo dan 11 orang luka tembak, yaitu Aitelur Yanengga, Endi Wanembo, Emison Pagawak, Aleri Wenda, Ailes Kogoya, Yulianus Lambe, Amaten Wenda, Perenus Wanimbo, Erendinus Jokwa, Keratus Kogoya, dan Gaubuli Jikwa.
Ketiga, pelanggaran terhadap Hak atas Rasa Aman, sebagaimana dijamin dalam pasal 9 ayat (2), 29 ayat (1), 30 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Faktanya, peristiwa Tolikara tersebut telah mengakibatkan syiar ketakutan yang mengakibatkan hilangnya rasa aman warga negara, khususnya warga Muslim dan warga pendatang di Tolikara. Kekhawatiran itu semakin massif terutama dengan kemungkinan akan terjadinya bentrokan susulan. Apalagi pasca kejadian, warga setempat sempat membuat tulisan dan simbol-simbol tertentu, salib, agar rumah atau kiosnya tidak dirusak/dibakar. Bupati Tolikara mengakui itu dan telah memerintahkan untuk menghapusnya beberapa saat setelah peristiwa.
Keempat, pelanggaran terhadap Hak atas Kepemilikan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 36 UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Faktanya adanya pembakaran yang menyebabkan terbakarnya kios/sentra ekonomi warga, rumah ibadah Muslim, dan rumah warga/properti.
Atas pelanggaran - pelanggaran HAM yang terjadi, Komnas HAM merekomendasikan hal - hal sebagai berikut :
Pertama, mendesak seluruh elemen Negara, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Papua dan Kabupaten Tolikara, maupun pihak  kepolisian untuk menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) peristiwa serupa di Tolikara pada masa yang akan datang;
Kedua, mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama serta pihak keamanan untuk memastikan adanya jaminan kebebasan beragama di masa yang akan datang di Tolikara sebagaimana dijamin pasal 28 E (1), 28E (2) dan 29 UUD 1945 serta pasal 22 ayat (1) dan (2) UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta pasal 18 Komentar Umum 22 ICCPR. Faktanya tidak ada jaminan tertulis bahwa Pemerintah Kabupaten Tolikara akan memperbaiki Perda 2013 yang diskriminatif itu. Di samping itu, pihak GIDI Tolikara juga masih berkeyakinan bahwa Tolikara adalah wilayah GIDI;
Ketiga, mendesak Negara khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tolikara) untuk hadir mengharmonisasi Perda 2013 Tolikara agar sesuai dengan perspektif HAM.
Keempat, mendesak Negara, khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) sebagai penanggung jawab utama perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM untuk menunaikan kewajiban konstitusional dan hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan pasal 8 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM;
Kelima, mendesak Negara khususnya Menkopolhukam untuk memerintahkan Kapolri untuk penegakan hukum dengan menangkap dan mengadili siapapun inisiator, provokator dan aktor pelaku dalam peristiwa Tolikara secara adil, terbuka dan mandiri. Negara harus tunduk kepada konstitusi dan hukum. Negara tidak boleh tunduk kepada siapapun, apalagi terhadap aktor non-state.
Keenam, mendesak Negara khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) untuk membiayai seluruh pengobatan korban tembak, membangun kembali rumah ibadah, kios/sentra ekonomi, rumah warga/properti, recovery fisik dan non fisik pengungsi terutama perempuan dan anak-anak, dan juga melakukan rekonsiliasi untuk keguyuban sosial masyarakat Tolikara supaya masyarakat Tolikara bisa hidup hidup rukun dan harmonis sebagai keluarga besar NKRI.
Perlu disampaikan bahwa sebelumnya Tim Pencari Fakta Komite Umat untuk Tolikara (TPF KOMAT Tolikara) yang diwakili oleh Adnin Armas, Fadlan Garamatan, Bachtiar Nasir, dan Jeje Zaenudin menyampaikan data-data hasil temuan lapangan terkait peristiwa yang terjadi di Tolikara pada 17 Juli 2015. TPF KOMAT Tolikara melalui Ketuanya, Fadlan Garataman, berharap data-data tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil temuan lapangan, KOMAT Tolikara berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh GIDI Tolikara yaitu dengan mengeluarkan surat pelarangan beribadah pada saat Hari Raya Idul Fitri dan surat ini dinilai telah memicu terjadinya peristiwa pembubaran shalat Ied pada 17 Juli 2015 lalu. Selain itu, KOMAT Tolikara juga menilai bahwa kinerja kepolisian tergolong lamban karena sampai saat ini aktor intelektual atas peristiwa tersebut belum juga diungkap dan ditangkap.
Melihat kasus yang terjadi pada pelanggaran HAM di Tolikara Papua tersebut pemerintah seharusnya lebih tanggap sesuai apa yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia.

Senin, 31 Agustus 2015

TEORI FENOMENOLOGI MARTIN HEIDEGGER



PENGANTAR
       Pada kesempatan ini, saya mendapatkan tugas untuk membahas tentang anatomi teori fenomenologi dalam perspektif Martin Heidegger, beliau adalah seorang filsuf besar abab 20an dan berpengaruh besar terhadap perkembangan filsafat dan pemikir-pemikir setelahnya. Sebelum masuk pada inti pembahasan, saya akan membahas terlebih dahulu tentang sejarah dan perkembangan fenomenologi dari berbagai pemikiran para fenomenolog, kemudian setelah pembahasanan tersebut baru merinci kepada pembahasan terkait dengan anatomi teori Martin Heideger dengan spesifikasi-spesifikasi yang telah dikemukakan oleh pak Hamdan.   
       Istilah fenomenologi sebenarnya telah digunakan oleh Kahn dan Hegel. Namun, fenomenologi sebagai suatu aliran pemikiran yang khusus baru dirintis oleh gurunya Edmund Hussrel (Frans Brentano) sebelum perang dunia II. mengenai aliran fenomenologi ini , Roger Scruton menjelaskan bahwa sebenarnya pendiri aliran ini adalah Franz brentano (1838-1917). Brentano adalah seorang psikolog dan guru Husrsel yang paling gigih mengaku diri sebagai pendiri aliran fenomenologi. Sebagai seorang psikolog empiris, Brentano melakukan suatu penelitian mengenai jiwa manusia  yang sengaja dilakukan untuk menentang premis idealis. Melalui penelitianya ini ia menyatakan bahwa “Geist” (roh atau jiwa) yang universal mempunyai cara tersendiri didalam dunia ini. Geist itu seolah olah bertalian dengan manusia pribadi secara kebetulan  dan hanya sewaktu-waktu saja. Menurutnya, sifat kejiwaan yang sangat abstrak itu tidak dapat dijadikan titik tolak dalam psikologi. Psikologi harus dimulai dari kasus individual, yaitu kasus orang pertama yang dapat diketahui langsung oleh peneliti. Melalui ini baru kemudian ia melangkah pada pemikiran filsafat lama mengenai hakikat pengetahuan orang pertama. Apa yang didapat jika seseorang disuguhi makna kesadaran? Bagaimana orang yang mengetahui dibedakan dari yang diketahuinya? Pemikiran filosofis ini seterusnya membimbing Brentano kepada hal hakiki mengenai konsepsi makna[1].
       [2]Fenomenologi terbentuk dari kata fenomenon dan logos. Kata fenomenon berarti sesuatu yang menggejala, yang menampakkan diri, sedangkan istilah logos berarti ilmu. Jadi, fenomenologi berarti ilmu tentang fenomena atau pembahasan tentang sesuatu yang menanmpakkan diri. Dengan demikian, semua wilayah fenomena (realitas) yang menampakkan diri (manusia, gejala, sosial-budaya, atau objek-objek lain) dapat dikatakan sebagai objek kajian fenomenologi).
       Dilihat dari kemunculan istilah fenomenologi, sebelumnya istilah itu dipergunakan oleh Husserl, istilah fenomenologi sebelumnya telah dipergunakan oleh Imanuel Kahn (1724-1804) dan George Wilhem Friedrich Hegel (1770-1831). Kahn misalnya mengemukakan istilah fenomena dan noumena. Fenomena pada Kahn mengacu pada apa yang tampak, dan sesuatu yang tampak itu dapat dpahami dan dimengerti. Fenomena merupakan hasil kontruksi subjek yang mengetahui terhadap objek (fenomena) yang diketahui. Disini Kahn membedakan fenomena dengan noumena, fenomena sebagai relita yang dapat diketahui, dapat diobservasi, sedangkan noumena adalah hakikat realitas  yang berada di balik fenomena (metafisik). Karena noumena itu berada di luar jangkauan pengamatan, maka menurut Kahn, kita tidak dapat memahaminya sebab tidak ada jalan masuk indrawi ke noumena itu. Jadi, fenomenologi pada Kahn adalah bentuk epistimologi yang meyakini kemungkinan untuk mengetahui fenomena saja dan bukan noumena (das ding an sich). Konsekuensi pandangan ini: segala sesuatu yang berada diluar jangkauan pengamatan langsung dianggap berada diluar kajian (wilayah) ilmu pengetahuan. Adapun pada Kahn kesadaran dianggap tertutup dan terisolir dari realitas, tidak terkait dengan faktor sosial historis. Dengan demikian, kesadaran mengenal diri sendiri dan melalui itu pulalah cara kita untuk mengenal realitas[3].
       Copleston dalam Yusuf Lubis berpendapat bahwa Hegel mengemukakan istilah fenomenologi melalui karya bukunya The Phenomenology Of Spirit (1806). Bagi Hegel seluruh fenomena hanyalah penampakan diri dari akal yang tidak terbatas (Roh Absolut) dalam pandangan idealisme Hegel,  seluruh fenomena dalam berbagai keragamanya, sesungguhnya tetap didasarkan pada satu esensi atau kesatuan dasar (geist atau spirit).Hegel menekankan adanya hubungan antara esensi (hakikat) dengan penampakan (fenomena) yang teramati. Bagi Hegel, tidak ada pertentangan antara fenomena dengan noumena, tidak ada pertentangan antara yang diamati (empiris) dengan yang dapat dipikirkan secara rasional. Tesis Hegel yang paling terkenal adalah, “yang nyata” adalah sama dengan “yang dipikirkan” atau “pikiran sama dengan kenyataan”
       Sementara itu, Husserl memaknai fenomenologi berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Kahn dan Hegel, pemikiran Hussrel merupakan bentuk kritik terhadap ilmu pengetahuan modern (posivitisme) yang memandang bahwa ilmu sekedar”ilmu tentang fakta-fakta” dan positivisme membatasi ilmu pengetahuan pada gejala fisis dan itu merupakan suatu reduksionisme. Masalah yang berkaitan dengan eksistensi rasional, emosional, makna, dan tujuan hidup manusia dilenyapkan dengan alasan bahwa hal itu tidak dapat diverifikasi melaui metode ilmiah. Positivisme menurut Hussrel telah “membunuh“ filsafat karena paradigmanya positivisme tidak mampu melihat kesadaran. Positivisme menurut Hussrel tidak mampu melihat kesadaran, makna hidup dan motivasi sebagai pemberi makna pada fakta fisis (tingkah laku). Karena dalam pandangan positivisme (objektivisme) mengabaikan peran manusia (dimensi subjek) dalam menciptakan ilmu pengetahuan dan memungkinkan perkembangan ilmu pengetahuan secara utuh dan rasional[4].
       Dalam fenomenologi hussrel ada istilah epoche yang bermakna kita harus membebaskan diri kita dari praduga-praduga, penilaian, atau pengandaian dan sebagainya supaya mendapat suatu hal yang nampak dan bersifat genuine atau asli. Kemudian selain itu juga ada istilah reduksi yang bermakna penyaringan-penyaringan yang berkaitan dengan epoce yang kita bahas sebelumnya. Istilah selanjutnya adalah intensionalitas merupakan kesadaran yang terarah kepada suatu objek, istilah tersebut berbeda dengan pendapat descrates yaitu cogito yang bermakna kesadaran berada pada dirinya sendiri tanpa berkaitan dengan suatu objek atau dunia luar. Kemudian istilah terahir yaitu lebenswelt  yang bermakna bahwa dunia sebagaimana kita hayati (dunia-pengalaman, dunia yang dihayati, atau dunia sehari-hari)[5].
       Dan akhirnya kita sampai pada pembahasan fenomenologi Martin Heidegger, Heidegger menyebut fenomenologinya sebagai “Fenomenologi Heurmenetika”. Atau terkadang fenomenologi Heidegger sering disebut sebagai “analisis eksistensial”. Fokus pengamatan Heidegger lebih diarahkan kepada dunia manusia in-der-welt-sein atau bermakna ada dalam dunia. Hal tersebut menunjukkan tentang keterlibatan (concerned with), keterikatan (preoccupation), komitmen (commitment), dan keakraban (familiarity) manusia dengan lingkungan alam dan budayanya. Menurut Heidegger “ada-dalam-dunia” harus dipahami dan diungkap maknanya karena merupakan senuah relitas yang sebenarnya dimana pengetahuan disana bersifat “praktis” dan bukan “teoritis”. Dalam bukunya yang berjudul  Sein und Zeit (ada dan waktu), Heidegger mencoba mempertanyakan masalah mendasar yaitu ihwal masalah “mengada” (Dasein). Siapa saya?: dari mana (asal) saya dan hendak akan kemana?; hidup saya untuk apa?; dan pelbagai pertanyaan lainya, semua itu adalah permasalahan Dasein. Dengan kata lain, hal mengada kita sendiri (Dasein) selalu menjadi problema tau pertanyaan yang tidak pernah usai. Ini juga mengisaratkan bahwa berada dalam dunia bagi manusia tidak sama dengan keberadaan korek api didalam kotaknya. Dengan kata lain manusia sebagai Dasein berbeda dengan “mengada-ada” lain seperti hewan, meja, mobil, dan lain sebaginya. Sebagai daein yang berbeda dengan “mengada-ada” yang lain itu, manusia mempunyai kemampuan unik atau khas yakni menyadari (mempersoalkan) makna Adanya. Artinya, Dasein bersifat terbuka sekaligus memberikan pemaknaan Ada (dan hubungan Dasein dan Ada inilah yang disebut eksistensi)[6].
       Persoalan utama yang diangkat oleh Heidegger adalah lupa akan makna Ada. Hal tersebut telah menjadi pola pikir manusia modern baik secara teoritis ataupun praktis. Lupa akan makna Ada secara teoritis dapat kita pahami sebagai pelbagai pandangan ilmu pengetahuan atau teori-teori moden yang mengabaikan nial dan makna eksistensi manusia seperti pandangan-pandangan yang bersifat deterministik. Disini ilmu menjadi “kering tanpa jiwa” karena mengapus nilai, tujuan, serta makna hidup dari eksistensi manusia. Kemudian lupa akan makna Ada dari segi praktis maksudnya adalah ditandai dengan gejala-gejala seperti rutinitas, kedangkalan hidup, serta ketidak otentikan dalam menjalankan kehidupan. Dari uraian tersebut kita dapat menegtahui tujuan fenomenologi Heidegger yaitu untuk mengembangkan suatu metode khusus untuk mengajukan dan menjawab tentang pertanyaan tentang “makna Ada” yang telah dilupakan oleh banyak orang.
       Heidegger murid terbaik Husserl dan mengakui secara jujur bahwa ia dipengaruhi oleh Husserl (fenomenolog) terutama tentang metode ilmu penegtahuan dan konsep tentang struktur kesadaran (intensionalitas) dan Lebenswelt. Namun, Heidegger tidak menerima begitu saja konsep Husserl, karena ia menyesuaikan dengan gagasan dan kebutuhan praktisnya. Bila Husserl misalnya mencoba untuk meahami esensi melalui fenomenologinya, Heidegger lebih memfokuskan perhatianya pada permasalahan ontologis (eksistensi). Bila Husserl memilih teori, Heidegger menenkankan pada praktik. Bila Husserl menekankan pemahaman (kognisi). Heidegger lebih menekankan pada kesadaran[7].
KONTEKS SOSIAL
       Martin Heidegger (lahir di Meßkirch, Jerman, 26 September 1889 – meninggal 26 Mei 1976 pada umur 86 tahun) adalah seorang filsuf asal Jerman. Ia belajar di Universitas Freiburg di bawah Edmund Husserl, penggagas fenomenologi, dan kemudian menjadi profesor di sana 1928. Ia memengaruhi banyak filsuf lainnya, dan murid-muridnya termasuk Hans-Georg Gadamer, Hans Jonas, Emmanuel Levinas, Hannah Arendt, Leo Strauss, Xavier Zubiri dan Karl Löwith. Maurice Merleau-Ponty, Jean-Paul Sartre, Jacques Derrida, Michel Foucault, Jean-Luc Nancy, dan Philippe Lacoue-Labarthe juga mempelajari tulisan-tulisannya dengan mendalam. Selain hubungannya dengan fenomenologi, Heidegger dianggap mempunyai pengaruh yang besar atau tidak dapat diabaikan terhadap eksistensialisme, dekonstruksi, hermeneutika dan pasca-modernisme. Ia berusaha mengalihkan filsafat Barat dari pertanyaan-pertanyaan metafisis dan epistemologis ke arah pertanyaan-pertanyaan ontologis, artinya, pertanyaan-pertanyaan menyangkut makna keberadaan, atau apa artinya bagi manusia untuk berada. Heidegger juga merupakan anggota akademik yang penting dari Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei[8].
       Heidegger dilahirkan di sebuah keluarga desa di Meßkirch, Jerman, dan diharapkan kelak menjadi seorang pendeta. Di masa remajanya, ia dipengaruhi oleh Aristoteles yang dikenalnya lewat teologi Kristen. Konsep tentang Ada, dalam pengertian tradisional ini, yang berasal dari Plato, adalah perkenalan pertamanya dengan sebuah gagasan yang kelak ditanamkannya pada pusat karyanya yang paling terkenal, Being and Time (bahasa Jerman: Sein und Zeit) (1927). Keluarganya tidak cukup kaya untuk mengirimnya ke universitas, dan ia membutuhkan beasiswa. Untuk maksud tersebut, ia harus belajar agama. Heidegger juga tertarik akan matematika. Ketika ia belajar sebagai mahasiswa, ia meninggalkan teologi dan beralih kepada filsafat, karena ia menemukan sumber pendanaan lain untuk studinya. Ia menulis disertasi doktoralnya berdasarkan sebuah teks yang saat itu dianggap sebagai karya Duns Scotus, seorang pemikir etika dan keagamaan abad ke-14, namun belakangan orang menduga itu adalah karya Thomas dari Erfurt[9].
       Heidegger mulanya adalah seorang pengikut fenomenologi. Secara sederhana, kaum fenomenolog menghampiri filsafat dengan berusaha memahami pengalaman tanpa diperantarai oleh pengetahuan sebelumnya dan asumsi-asumsi teoretis abstrak. Edmund Husserl adalah pendiri dan tokoh utama aliran ini, sementara Heidegger adalah mahasiswanya dan hal inilah yang meyakinkan Heidegger untuk menjadi seorang fenomenolog. Heidegger menjadi tertarik akan pertanyaan tentang "Ada" (atau apa artinya "berada"). Karyanya yang terkenal Being and Time (Ada dan Waktu) dicirikan sebagai sebuah ontologi fenomenologis. Gagasan tentang Ada berasal dari Parmenides dan secara tradisional merupakan salah satu pemikiran utama dari filsafat Barat. Persoalan tentang keberadaan dihidupkan kembali oleh Heidegger setelah memudar karena pengaruh tradisi metafisika dari Plato hingga Descartes, dan belakangan ini pada Masa Pencerahan. Heidegger berusaha mendasarkan keberadaan di dalam waktu, dan dengan demikian menemukan hakikat atau makna yang sesungguhnya dalam artian kemampuannya untuk kita pahami.
       Demikianlah Heidegger memulai di mana Ada itu dimulai, yakni di dalam filsafat Yunani, dengan membangkitkan kembali suatu masalah yang telah lenyap dan yang kurang dihargai dalam filsafat masa kini. Upaya besar Heidegger adalah menangani kembali gagasan Plato dengan serius, dan pada saat yang sama menggoyahkan seluruh dunia Platonis dengan menantang saripati Platonisme - memperlakukan Ada bukan sebagai sesuatu yang nirwaktu dan transenden, melainkan sebagai yang imanen (selalu hadir) dalam waktu dan sejarah. Hal ini yang mengakibatkan kaum Platonis seperti George Grant yang menghargai kecemerlangan Heidegger sebagai seorang pemikir meskipun mereka tidak setuju dengan analisisnya tentang Ada dan konsepsinya tentang gagasan Platoniknya.
       Meskipun Heidegger adalah seorang pemikir yang luar biasa kreatif dan asli, dia juga meminjam banyak dari pemikiran Friedrich Nietzsche dan Soren Kierkegaard. Heidegger dapat dibandingkan dengan Aristoteles yang menggunakan dialog Plato dan secara sistematis menghadirkannya sebagai satu bentuk gagasan. Begitu juga Heidegger mengambil intisari pemikiran Nietzsche dari sebuah fragmen yang tak terbit dan menafsirkannya sebagai bentuk puncak metafisika barat. Karya Heidegger berupa transkrip perkuliahan selama 1936 tentang “Nietzsche’s Will to Power as Art” yang dirasa kurang bernilai akademis dibandingkan karyanya sendiri yang lebih asli. Konsep Heidegger tentang kecemasan angst dan das sein berasal dari konsep Kierkegaard tentang kecemasan, pentingnya relasi subjektivitas dengan kebenaran, eksistensi di hadapan kematian, kesementaraan eksistensi, dan pentingnya afirmasi diri dari Ada seseorang di dalam dunia.
       Martin Heidegger dianggap sebagai salah satu filsuf terbesar dari abad 20. Arti pentingnya hanya dapat disaingi oleh Ludwig Wittgenstein. Gagasannya merasuki berbagai bidang penelitian yang luas. Karena diskusi Heidegger tentang ontologi maka dia kerap dianggap salah satu pendiri eksistensialisme dan gagasannya kerap mewarnai banyak karya besar filsafat seperti karya Sartre yang mengadopsinya banyak gagasannya, meskipun Heidegger bersikeras bahwa Sartre salah memahami gagasannya. Gagasannya diterima di seluruh Jerman, Perancis, dan Jepang hingga banyak pengikut di Amerka Utara sejak 1970-an. Meskipun demikian, gagasannya dianggap sebagai tak bernilai oleh beberapa pemikir kontemporer seperti mereka yang di dalam Lingkaran Wina,Theodor Adorno, dan filsuf Inggris Bertrand Russell dan Alfred Ayer.
PEMIKIRAN DAN TEORI APA YANG MEMPENGARUHI?
      Kebebasan berpikir merupakan karakter utama periode modern. Periode jaman modern lebih mementingkan keterlibatan subyek terhadap segala kenyataan yang dilihat, disadari dan dialaminya setiap hari. Kebebasan berpikir seperti ini mengandaikan adanya suatu kesadaran bahwa saya sebagai subyek harus kembali kepada kenyataan. Kebebasan berpikir ini juga menunjukkan bahwa manusia tidak pernah selesai dalam mencari kebenaran.
       Pendekatan yang dipakai Heidegger berbeda dengan pendekatan yang dipakai Husserl. Heidegger meradikalkan konsep Husserl tentang intensionalitas, yaitu keterarahan kesadaran. Menurut Husserl, kesadaran kita selalu terarah pada sesuatu di luarnya. Untuk kesadaran ini Husserl memaksudkannya sebagai suatu kesadaran akan sesuatu. Bagi Heidegger, kesadaran kita tidak hanya kesadaran akan sesuatu, tetapi juga kesadaran dalam/sebagai sesuatu. Maksudnya, kita tidak sekedar menyadari sesuatu, tetapi sesuatu itulah yang turut membentuk kesadaran kita. Misalnya, kita hidup di dalam dunia, maka dunia ini yang membentuk kesadaran kita. Heidegger juga menambahkan bahwa kesadaran dalam dunia tidak hanya itu, tetapi kesadaran akan dunia memiliki banyak bentuk, misalnya suasana hati yang berkaitan dengan perasaan. Kesadaran seperti ini Heidegger sebut sebagai kesadaran dalam sesuatu. Dengan kata lain, Heidegger menganggap bahwa kesadaran murni seperti yang dibayangkan Husserl tidak ada.

LATAR BELAKANG SOSIAL
       Martin Heidegger adalah seorang fenomenolog sekaligus filsuf Jerman. Ia berasal dari keluarga sederhana. Pada tanggal 26 September ia dilahirkan dikota Messkirch. Pada tahun 1909 ia masuk Universitas Freiburg untuk belajar fakultas teologi. Setelah mempelajari teologi selama empat semester, ia mengalihkan perhatiannya kepada studi filsafat, ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan kemanusiaan. Berikutnya, pada tahun 1916 Edmund Husserl datang ke Freiburg sebagai rektor di universitas tersebut. Kedatangan Husserl merupakan suatu peristiwa yang penting bagi Heidegger. Mengapa? Karena kedatangan Husserl ini semakin memperkuat Heidegger untuk lebih memperdalam filsafat fenomenologi, yang sudah lama menjadi perhatiannya. Dia juga yakin bahwa melalui pergaulan langsung dengan pendiri fenomenologi, dia akan menguasai betul maksud dan jangkauan cara berfilsafat Husserl, khususnya tentang filsafat fenomenologi.
       Heidegger pernah di kaitkan dengan Nazi Jerman, tetapi disamping itu dia memutuskan untuk hidup menetap di suatu desa terpencil mengahabiskan waktunya disana dengan merenungi perjalanan hidupnya, dalam kondisi demikian dia tetap menghasilkan karya-karya tulisan. Hasil pemikiranya banyak mempengaruhi orang-orang yang dekat denganya, salah satunya adalah muridnya yang bernama Hannah Arendt. 
PERTANYAAN YANG DIAJUKAN.
       Martin Heidegger dikenal sebagai filsuf eksistensalisme yang menjadi salah satu murid Husserl dan mendedikasikan karyanya yang berjudul being and time bagi gurunya di universitas Freiburg. Nietzsche dan Kierkegaard mempunyai pengaruh besar terhadap heidegger dalam mendirikan aliran fenomenologi eksistensialisme. Dia menyatakan bahwa ada kesalahan pada sejarah filsafat, kesalahan tersebut ialah pada pertanyaan apakah ada itu? (what ther is?) dan apakah yang dapat kita ketahui tentang apa yang ada itu? (what can we know about what there is?). Heidegger berpendapat pertanyaan tersebut sudah mengarah pada dualisme yang secara jelas tergambar dari aliran kartesian yang didirikan oleh Rene Descrates yang menyimpulkan bahwa dualisme terdiri dari subjek pengamat dan objek dunia yang diamati.  Seperti Nietzsche, Heidegger menolak pembagian dunia luar dengan pengamat yang sadar[10].
      Melalui pertanyaan ontologis kita dapat mengetahui bagaimana Heidegger mulai menerapkan fenomenologinya, terutama bagaimana mendekati Ada sebagai sebuah fenomen. Menurut Heidegger, untuk mendekati Ada sebagai sebuah fenomen, kita harus membiarkan Ada “menampakkan diri pada dirinya sendiri”. Artinya, dalam mendekati Ada kita tidak memaksakan penafsiran-penafsiran kita begitu saja, melainkan membuka diri, yaitu membiarkan Ada terlihat. Maka, sikap yang tepat terhadap Ada adalah membuka diri, bukan hanya menganalisis. Sikap membuka diri ini terlihat dari seseorang yang kerap merasa heran terhadap fenomen ada, mengapa segala sesuatu itu ada atau tiada? atau apa artinya semua itu bagi kehidupan manusia? Memang, pertanyaan ini mungkin tak akan pernah terjawab, tetapi pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa kita adalah manusia yang bertanya karena keingintahuan terhadap suatu fenomen ada.
PROPOSISI YANG DITAWARKAN
       Heidegger mengubah pertanyan para filsuf dengan memfokuskan pada pertanyaan apakah sesuatu itu? (what is Being?). maksud pertanyaan itu adalah sebelum menanyakan karakteristik properti sebuah objek, perlu ditanyakan terlebih dahulu mengapa sesuatu itu harus ada dan mengapa tidak sebaiknya tidak ada apapun saja[11].
       Heidegger menggunakan pertanyaan apakah yang ada itu? Untuk menekankan bahwa sesuatu yang Ada itu sebagai dirinya sendiri. Heidegger mengajukan istilah Jerman Dasein yang diterjemahkan dalam bahsa inggris being-there yang diartikan sebagai subjek. Tetapi karena Heidegger menolak konsep pemisahan subjek-objek maka hal tersebut diartikan sebagai perspektif atau cara pandang pada permulaan sebuah aksi[12].
       Filsafaat fenomenologi dari Heidegger mengartikan Dasein bukan dari pemahaman objek yang akan dianalisis, diukur, atau diklarifikasian. Tetapi Dasein diartikan sebagai alat, yaitu apakah sesuatu tu bermanfaat, apakah sesuatu itu dapat digunakan dengan yang lain, jika ya apakah itu? Apakah pemahaman dasein tentang drinya sendiri? Heidegger menekankan bahwa karakteristik Dasein sebagai yang menjalani waktu  adalah fenomena yang memiliki kesadaran diri dan mengetahui nasibnya sendiri. Dasein dipahami sebagai sesuatu yang terbatas dan dapat mati. Pemahaman sepenuhnya tentang kematian kita adalah ketika kita mengetahu tujuan hidup. Pemahaman diri sepert ini mengarahkan pada hidup yang otentik, yang muncul tidak dari manapun selain dari dalam.
JENIS REALITAS SOSIAL
       Martin Hedegger memaknai fenomenologinya sebagai fenomenologi eksistensialsme, jenis realitas sosial yang digunakan Heidegger adalah “tersembunyi”, maksudnya kesadaran berada didalam diri manusia dan bersifat tersembunyi, jadi apa yang tampak diluar bukan berarti memang benar adanya karena hal tersebut hanyalah sebuah relefeksi dari indra yang kita lihat, realitas sosial yang tersembunyi tersebut baru bisa kita ketahui ketika kita menggalinya dan berusaha mencari tahu kebenaranya. Saya mengambil contoh misalnya ada seorang istri yang senantiasa sibuk dan capek melayani suaminya, setiap hari istri tersebut terlihat selalu menyiapkan berbagai macam kebutuhan suaminya, mencuci baju, menyiapkan makanan, bahkan sampai memakaikan kaos kaki untuk sang suami ketika mau berangkat ke kantor. Jika dilihat dari luar sang istri terkesan menderita karena harus melayani suaminya secara total, padahal disamping itu sang istri juga banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Apakah benar keadaanya demikian? Dalam pandangan fenomenologi belum tentu sang istri dengan kondisi demikian merasa tersiksa oleh berbagai rutinitasnya, bisa jadi sang istri tersebut malah merasa menjadi istri yang paling bahagia di dunia, karena merasa sudah berbakti dan menjadi istri yangbaik bagi suaminya.
       Hal tersebut menunjukkan bagaimana fenomenologi dalam melihat suatu relitas sosal. Realitas yang tersembunyi tersebut tidak bisa hanya mengandalkan panca indra yang bersifat positifisitik, tetapi harus digali kebenaranya karena bersifat noumena merupakan hakikat realitas  yang berada di balik fenomena (metafisik) seperti apa yang diungkapkan oleh Kahn.      
LINGKUP REALITAS SOSIAL
       Lingkup realitas sosial dalam fenomenologi Heidegger adalah Mikro, karena berkaitan dengan individu. Fenomenologi Heidegger memberikan perhatian lebih pada kebenaran atau kesadaran yang bersifat noumena dari individu.
       Fokus pengamatan Heidegger lebih diarahkan kepada dunia manusia in-der-welt-sein atau bermakna ada dalam dunia. Hal tersebut menunjukkan tentang keterlibatan (concerned with), keterikatan (preoccupation), komitmen (commitment), dan keakraban (familiarity) manusia dengan lingkungan alam dan budayanya[13]. 
AKTOR
       Aktor dalam pemikiran fenomenologi Heidegger adalah aktor yang otonom. Seperti penjelasan sebelumnya, kesadaran atau kebenaran  yang diungkap oleh Heidegger berkaitan dengan individu yang bebas dan otonom, dalam artian individu tersebut tidak dalam pengaruh dari luar atau orang lain dalam struktur sosial.  
PENJELASAN YANG DITAWARKAN
       Dari uraian singkat tersebut, dapat disimpulkan bahwa pertama, fenomenologi Heidegger adalah suatu ontologi menyangkut kenyataan. Fenomenologi Heidegger berusaha memaknai Ada sebagai sebuah fenomen yang utama dari kesadaran manusia. Kedua, dengan memahami fenomenologi Heidegger kita diarahkan untuk memahami karyanya yang cukup sulit dipahami, yaitu tentang Ada dan Waktu. Ketiga, sebagai seorang filsuf eksistensialis dan fenomenolog, Heidegger mengajak manusia untuk kritis dan jeli dalam memaknai pengalaman sehari-hari, khususnya berkaitan dengan begitu banyak penampakan yang mirip dan yang kerap menipu penglihatan manusia.
ASUMSI TENTANG INDIVIDU DAN MASYARAKAT
       Kaitanya dengan fenomenologi, Heidegger memandang individu sebagai agen perubahan dalam masyarakat. Dalam hal ini masyarakat merupakan hasil konstruksi sosial. Pemikiran Heidegger dawali oleh pertanyaan tentang Ada, kemudian Heidegger lebih menekankan pada Manusia dan dunia yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Manusia dan dunia itulah ada itu sendiri. Ada yang tidak terjebak pada ada-ada lainnya di dalam realitas, melainkan ada yang menjadi realitas itu sendiri. Filsafat Heidegger adalah suatu upaya untuk memahami Ada yang menyingkapkan dirinya.
METODE YANG DIGUNAKAN
       Metode yang digunakan oleh Martin Heidegger adalah metode kualitatif, adapun terkait metode yang hendak dikembangkan oleh Heidegger  untuk menjawab pertanyaan tentang makna Ada itu dapat dipahami seperti ini.  Heidegger menelusuri pemikiran filsafat, dan Heidegger mengemukakan bahwa pelbagai pendekatan dalam ilmu dan filsafat yang selama ini digunakan tidak pernah terlepas dari asumsi-asumsi metafisis yang mengasalkan “Ada” (Sein) itu dari “adaan” (sciende) disini Heidegger kemudian melakukan “dekontruksi metodologis” yang bertujuan untuk membersihkan kabut metafisis itu. Caranya, kembali pada fenomena itu sendiri yang oleh Heidegger disebut ”kembali pada realitas pertama dan sebenarnya”. Maksudnya, kembali pada realitas sebelum dicampuri oleh berbagai asumsi dan prasangka (pengamat). Untuk sampai pada fenomena seperti itu, dalam pandangan Heidegger diperlukan metode yang disebutnya “interpretasi” (Auslegung). Interpretasi itu diperlukan untuk menggali dan mengangkat kepermukaan setiap makna dari gejala Ada. Dalam arti ini pulalah, Heidegger lantas menyebut fenomenologi sebagai metode Interpretasi (fenomenologi-Heurmenetika), yang ia gunakan untuk mengungkapkan makna tersembunyi dari eksistensi (manusia). Jadi, terlihat lagi disini fenomenologi Heidegger  yang kerap disebut sebagai fenomenologi-heurmenetika itu, bertujuan untuk menginterpretasikan makna tersembunyi dari Ada melalui mengadanya manusia (Dasein). Ini artinya, penyelidikan tentang makna Ada tersebut secara langsung amat berhubungan dengan manusia yakni mahluk yang mampu mempertanyakan makna Ada itu[14].
       Pemikiran fenomenologi Heidegger berkaitan dengan filsafat ontologi. Konsep ontologi yang dipakai Heidegger mempunyai ciri khas yakni, menggunakan metode fenomenologi. Fenomenologi yang dimaksud tidak merujuk pada objek penelitian melainkan pada bagaimana penelitian itu dijalankan.
UNIT ANALSIS YANG DIGUNAKAN
       Unit analisis yang digunakan dalam pemikiran fenomenologi Heidegger adalah Individu. Pandangan tentang individu oleh Hedegger berkaitan dengan eksistensialisme manusia yang diarahakan kepada kehidupanya sehari-hari. Unit Analisis Fenomenologi memusatkan perhatian kepada masalah mikro. Fenomenologi mempelajari proses pembentukan dan pemeliharaan hubungan sosial pada tingkat interaksi tatap muka untuk memahaminya dalam hubungannya dengan situasi tertentu. Memperhatikan Perubahan dan Proses Tindakan Fenomenologi memperhatikan perubahan dan proses tindakan. Fenomenologi berusaha memahami bagaimana keteraturan dalam masyarakat diciptakan dan dipelihara dalam pergaulan sehari-hari.

LOKUS REALITAS
       Teori fenomenologi Heidegger lokus realitas sosialnya adalah Skala lokal atau terbatas. Saya rasa penjelasan tersebut ada kaitanya dengan penjelsan sebelumnya, hal tersebut terlihat pada unit analisis teori fenomenologi Heidegger adalah indivu yang mempunyao jenis realitas sosial tersembunyi, kemudian dari aspek aktor bersfat otonom, dan lingkup reailtas sosialnya adalah mikro. 
BIAS KEBERPIHAKAN
       Bias keberpihakan fenomenologi Heidegger adalah Konstruktivistik, hal tersebut berkaitan dengan pandanganya tentang penyingkapan makna Ada yang menjadi pertanyaan besarnya. Konstruktvitik tersebut dapat dimaknai sebagai rangkaian pola pikir yang didasarkan pada pemahaman yang bertolak belakang dengan pemikiran positifistik yang beranggapan bahwa fenomena dilihat berdasarkan apa yang nampak yang di tangkap oleh panca indra, karena memang yang menjadi pusat perhatian fenomenologi Hedegger adalah suatu yang tidak nampak, kesadaran berada didalam individu yang tidak dapat di tangkapoleh indrawi, kemudian hal tersebut di kontruksikan oleh pengamat melalui hasil pengalaman interaksi mereka dengan objek fenomena.
       Dalam pandangan modern, pengalaman adalah satu-satunya sumber pengetahuan, dan karena tidak serta merta jelas,pengalaman juga merupakan kondisi yang menjadikan pengetahuan sebagai sesuatu yang perlu. Artinya pengalaman tidak serta-merta menawarkan diri sebagai pedoman yang sudah pasti untuk dunia (termasuk kita sendri).
BERADA DALAM MAZAB APA?
       Ada tiga paradigma dalam filsafat ilmu pengetahuan sosial, yang pertama adalah yang bermoral-teologikal (Aristotelian), yang kedua yaitu Rasional (Cartesian), dan yang ketiga adalah Saintifik (Galilean). Terkait dengan teori fenomenologi Martin Heidegger, teori yang dikemukan berada dalam mazab Cartesian yang dikembangkan oleh Descartes. Selanjutnya, fokus kajian rasionalisme Descartes adalah (i) menekankan akal budi (rasio) sebagi sumber utama pengetahuan, mendahului atau unggul atas, dan bebas (terlepas) dari pengamatan inderawi. (ii) Hanya pengetahuan yang diperoleh melalui akal yang memenuhi syarat semua pengetahuan ilmiah. (iii) Pengalaman hanya dipakai untuk mempertegas pengetahuan yang diperoleh akal. Akal tidak memperoleh pengalaman. Akal dapat menurunkan kebenaran dari dirinya, yaitu atas dasar asas-asas pertama yang pasti. Adapun ciri-ciri rasionalisme adalah (i) tidak mengingkari nilai pengalaman, melainkan pengalaman hanya dipandang sebagai sejenis perangsang bagi pikiran; (ii) keyakinannya bahwa kebenaran dan kesesatan terletak di dalam ide, dan bukannya di dalam barang sesuatu; (iii) kebenaran bermakna sebagai keberadaan ide yang sesuai dengan atau yang menunjuk kepada kenyataan, maka kebenaran hanya dapat ada di dalam pikiran kita dan hanya dapat diperoleh dengan akal saja[15].

















                                          


DAFTAR PUSTAKA
Adib, Mohammad,  2012, TIGA PARADIGMA FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN SOSIAL,
Jurnal UNAIR

Kumara Ari Yuana, 2010,  100 tokoh Flsuf Barat dari Abad 6 SM-Abad 21 Yang menginspirasi
Dunia Bisnis, Yogyakarta: AndiOffset

Watloly Aholiab, 2001, TANGGUNG JAWAB PENGETAHUAN, yogyakarta, Kanisius  

Yusuf  L, Akhyar. 2015, Filsafat Ilmu; klasik hingga kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.


[1] Aholiab, TANGGUNG JAWAB PENGETAHUAN,  Kanisius, yogyakarta, 2001, hal 93
[2] Lubis, FILSAFAT ILMU; KLASIK HINGGA KONTEMPORER, Rajawali Pers, Jakarta, 2014, hal 205
[3] Lubis, 2014, Ibid, Hal 206
[4] Lubis. 2014, Opcit, Hal 208
[5] Ibid
[6] Lubis, 2014, Opcit, Hal 213
[7] Lubis, 2014, Ibid, Hal 188-189
[8] Wikipedia, MARTIN HEIDEGGER, https://id.wikipedia.org/wiki/Martin_Heidegger, Diakses 15 juni 2015
[9] Ibid
[10] Kumara Ari Yuana, 100 TOKOH FLSUF BARAT DARI ABAD 6 SM-ABAD 21 YANG MENGINSPIRASI DUNIA Bisnis, AndiOffset, Yogyakarta, 2010, hal. 290.

[11] Yuana, 2010, Opcit, Hal 291
[12] Ibid
[13] Lubis, 2014, Opcit, Hal 213

[14] Lubis, 2014, Opcit, Hal 215
[15] Adib, TIGA PARADIGMA FILSAFAT ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, jurnal UNAIR