Rabu, 06 Mei 2015

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

1. Pengertian demokrasi
Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para took seperti berikut.
    1. Kranenburg.berpendapt bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
    2. Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.
    3. Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct democracy).
Dalam masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demikrasi seperti ini disebut demokrasi perwakilan (representative democracy).
Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.
Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetraan diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian bebagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemasalahatan bersama, itukah pengertian demokrasi.
2. Demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya partisipasi masyarakat secara aktifd dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. Adanya pengakuan akan supremasi hokum ( daulat Hukum)
c. Adanay pengakuan akan kesamaan di anatar warga Negara
d. Adanya kebebasan, di anataranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat berkebebasab untuk berkumpul dan berorganisasi, berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk mengguagat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
e. Adanyapengakuan akan supremasi sipil atas militer
Unsur-Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Pertisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Dalam budaya demokraso, setiap waraga berhak ikut menentukan kebijakan public seperti penentuan anggaraan, peraturan-perauran dan kebijakan-kebijakan public. Namuk oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan seluruh warga suatu Negara terlibat dalam pengambilan keputusan (sebagaimana halnya pada zaman Ynani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan wakil. Para warga Negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.
Para wakil inilah yang diserahi mandar untuk mengelolah masa depan bersama warga Negara melalui berbagai kebijaka dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah demokrasi diberi kewenangan membuat kepuusan melalui mandar yang diperoleh lewat pemilihan umum.
Pemilu yang teratus (regular) memungkinkan partai-partai turut bersaing dan mengumumkan kebijakan-kebijakan alternative mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya warga Negara, melalui hak memilihnya yang priodik, dapat terus menjaga agar pemerintahanya bertanggung jawab kepada masyarakat. Dan jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka warga Negara dapat mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi sebagai mana dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Pertanyaan berikutnya dalah : pemilu yang bagaimana? Ketika partai-partai komunis berkuasa dieropa timur (1947-1949), pemilihan umum dilaksanakan secara berkala. Para pemilih dijinkan untuk mengambil bagian dalam pemungutan suara rahasia yang untuk memilih anggota majlis local dan nasional. Di beberapa negarra, para calon majlis bahkan mewakili bebagai macam partai politik. Apakah Negara-negara ini, yangmenyebut dirinya “ demokrasi rakyat”, benar-benar demokrasi? Jawabannya adalah tidak. Negara-negara komunis initelah menyebut sebuah system demokrasi, namun menolak untuk mengakui unsur-unsur lain yang diperlukan agar system itu berjalan secara demokrasi, di antaranya adanya pemilihan umum yang bebas. Pertama-pertama pemilu harus jujur. Pemilihan harus menawarkan kepada para pemilih yang nyata di antarapartai-partai yang menawarkan program-program yang berbeda. Pemilihan harus diawasi oleh petugas yang resmi dan tidak memiliki kepentingan pribadi, yang dapat dipercaya untuk menjamin bahwa tidak seorang pun memebrika suara lebih dari satu kali dan bahwa suara-suara di hitung secara jujur dan akurat ini jarang terjadi di Negara-negara komunis Eropa timurtempo dulu, dan tidak selalu otomatis diperaktekkan bahkan di Negara-negara barat yang lebih maju.
Akan tetapi, partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu) itu saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih dan dipilih pemilu. Khusus bai rakyat yang dipilih, mereka berhak dan bertanggungjawab menyuarakan aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan lazim disebut gerakan ekstraparloementer. Hal ini mengingatkan kenyatan bahwa baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bias saja membuat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan yang tidak memihak aspirasi rakyat, misalkanan para wakir sering diam saja. Atau malah kongkalikong dengan pemerintaha. Untuk itu, masyarakat tetap harus tetap mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu saat pemilu. Inilah yang juga disebut demokrasi parstipatoris.
Kebebasan. Unsure kedua dan bahkan lebih mendasar adalah kebebasan yaitu kebebasan berekpresi, berkumpul, berserikat, dan media (Koran, radio, TV) kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberikan boksigen agar demokrasi bias bernafas kebebasan berekpresi dan memungkinkan segala masalah bias diperdebatkan, memungkikan pemerintahdikritik, dan memungkikan adanya pilihan-pilihan lain. Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi. Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka. Ketiga kebebasanini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi.
Media yang bebas ( artinya, media tidak dikembalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan tanpa kebebasan berekpresi yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku, filem-filem, dan bahakan poster-poster dinding), sering kali sulit bagi rakyat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan lebih sulit lagi untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yanag harus mereka pilih demi mencapai suatu mesyarakat yang mereka inginkan.
Supremasi hokum (daulat hokum). Unsur penting lainnya, yang seringkali dianggap sudah semestinya ada di Negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of law).tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak Negara menunjukan banyak pengerintik dijebloskan kedalam penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen Negara.
Pengakuan akan kesamaan warga Negara. Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaiakan memiliki hak-hak politik yang sama; jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan di depan hokum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama dihadapan hukum. Berikut penjelasannya:
· Di bidang ekonomi : setiap individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi ( berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidup.
· Dibidang budaya budaya : setiap individu mempunyai kesaman dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahar, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.
· Dalam bidang politik : setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memiliki, menjadi anggota salah satu partai politikbaru sesuai perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan dengan tidak membedakan setatus, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan sebagainya.
· Dalam bidang hokum : setiap individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan.
· Di bidang pertahanan dan keamanan : setiap individu mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara
Pengakuan akan supremasi sipil atau militer. Budaya demokrasi juga mensyaratkan supremasi sipil atau militer (sipil mengatur militer).
3. Masyarakat Madani
1. Makna Masyarakat Madani
Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi sruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada pembahasan materi di depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri dari masyarakt madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmuller dibawah ini.
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat mafani, diantaranya sebagai berikut :
a. Teruntegritasnya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b. Menyebarkan kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didomisani oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreaticitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust), sehingga individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g. Adanya pembebasan masyarakat melelui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja. Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai masyarkat madani seperti berikut :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
b. Berkembangnya modal manusia (human capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.
e. Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
f. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Itulah prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak akan terwujud.
3. Proses Menuju Masyarakt Madani
Sebagaimana dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisa jumlahnya mencapai ratusan.
4. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi dalam era Orde Lama
Dalam era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
a. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.
b. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.
2. Demokrasi dalam Era Orde Baru (Periode 1966-1998)
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdsarkan paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.
3. Demokrasi Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)
Masa reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima paket undang-undang politik.
5. Pemilihan Umum Sebagai Sarana Pengembangan Budaya Demokrasi
Pelaksanaan pemilu di Indonesia
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui sistem pemilihan umum yang akan memiliki legitimasi yang kuat. Pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawarahan atau perwakilan dan untuk membentuk pemerintahan. Pemilu yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan pemilihan umum (pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b. Umum
Pada dasarnya semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdadsarkan suku bangasa, ras, golongan, jenis kelamin, kedaearahan, pekerjaan, dan status sosial.
c. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dialam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin kemanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketaui oleh pihak manapun dan dnegan cara apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari keuntungan pihak mana pun.
6. Menerapkan Budaya Demokrasai
Perilaku Budaya Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Bahwa negara Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila. Itu artinya, perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat ataupun negara. Adapun contohnya sebagai berikut.
1. Lingkungan Keluarga
a. Sebagai kepala keluarga seorang ayah selalu berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
b. Terbinanya sikap saling menyayangi, menghormati, dan menghargai antar anggota keluarganya.
c. Semua anggota keluarga melaksanakan kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.
d. Memecahkan masalah keluarga dengan musyawarah.
2. Lingkuangan Sekolah
a. Ikut serta dalam kegiatan OSIS, PMR. Pramuka, dan lain-lain.
b. Menghormati Kepala Sekolah, Gurum dan karyawan.
c. Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tertib.
d. Menaati tata tertib Sekolah.
3. Lingkungan Masyarakat dan Negara
a. Melaksanakan peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan terendah.
b. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
c. Ikut serta dalam pemilu untuk memilih wakil-walik rakyat.
d. Ikut serta dalam kegiatan musyawarah desa
e. Membantu korban bencana alam.


Cinta itu seperti seseorang yang menunggu BUS


Bis Pertama wrote:
Sebuah bis datang, dan kau bilang "wah... terlalu
penuh, nggak bisa duduk nih! Aku tunggu bis
berikutnya aja ahh…" 

Bis KeDua wrote:
Kemudian, bis berikutnya datang. Kamu melihatnya
dan berkata,"Aduh bisnya sudah tua dan jelek
begini....nggak mau ah...." nunggu bis
selanjutnya aja… 

Bis ketiga wrote:
Bis selanjutnya datang, tapi dia seakan-akan
tidak melihatmu dan melewatimu begitu saja. 

Bis KeEmpat wrote:
Bis keempat berhenti di depan kamu. Bis itu
kosong, kondisinya masih bagus, tapi kamu
bilang, "Nggak ada AC nih, gua bisa
kepanasan",maka kamu membiarkan bis keempat
pergi. 

bis kelima wrote:
Waktu terus berlalu, kamu mulai sadar bahwa kamu
bisa terlambat pergi Ke Kampus ato tempat kerja.
Ketika bis kelima datang, kamu langsung melompat
masuk ke dalamnya. Setelah beberapa lama, kamu
akhirnya sadar kalau kamu salah menaiki bis. Bis
tersebut jurusannya bukan menuju kampus ato tempat kerja!!!  

Moral dari cerita ini, sering kali seseorang
menunggu orang yang benar-benar "ideal" untuk
menjadi pasangan hidupnya.

Padahal tidak ada orang yang 100% memenuhi
keidealan kita. Tidak ada salahnya kita memiliki
persyaratan untuk "calon", tapi tidak ada
salahnya juga memberi kesempatan kepada "bis"
yang berhenti di depan kita (tentunya dengan
jurusan yang kita inginkan).

Apabila ternyata memang "bis" itu tidak cocok,
kita masih bisa berteriak, "Kiri" dan keluar
dari bis.

Maka memberi kesempatan pada "bis" lainnya,
semuanya bergantung pada keputusan kita.

Daripada kita harus "jalan kaki menuju kampus" dalam arti
meneruskan hidup ini tanpa kehadiran orang yang
dikasihi.

Cerita ini juga berarti, kalau kita benar-benar
menemukan bis yang "kosong, masih baru, dan ber-
AC, dan tentunya sejurusan", kita harus berusaha
sekuat tenaga untuk memberhentikan bis tersebut
dan masuk ke dalamnya, karena menemukan bis
seperti itu adalah suatu berkat yang sangat
berharga dan sangat berarti tapi tidak semua
orang bisa mendapatkannya




May I never miss the thrill of being near you.. And if it takes a couples of years.. To turn your tears to laughter.. I will do what I feel to be right

                                              -No More Lonely Night/Paul McCartney -

UPAYA POLRES PEMALANG DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOGEL

BAB  I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Togel (toto gelap) merupakan salah satu jenis permainan judi yang paling marak dan populer di Indonesia. Judi ini mirip dengan SDSB yang pernah mendapat ijin dari pemerintah pada tahun 1986, kemudian secara resmi ditutup dan dilarang pada awal 1990. Togel atau totoan (berasal dari bahasa jawa berarti judi gelap) walaupun bersifat tidak resmi dan sembunyi-sembunyi, namun pengelolaannya dilakukan secara modern dengan agen yang tersebar di seluruh negri, tidak terkecuali di Jawa tengah judi togel pun sangat di gemari oleh masyarakat Jawa tengah dan sekitarnya pada masa itu. Hingga kepimpinanya Alex Bambang sebagai kapolda Jawa tengah judi togel dapat di berantas tetapi akhir-akhir ini dengan digantinya Alex Bambang sebagai kapolda Jawa Tengah digantikan oleh Edwar Ari Tonang sebagai kapolda Jawa Tengah, sesuai yang tertera di sebuah surat kabar sore ( Wawasan, selasa 30 Nopember 2010 )  judi togel jenis Hongkong prize muncul kembali di daerah jawa tengah tepatnya di kabupaten Pemalang. Judi togel jenis baru ini tidak jauh berbeda dengan judi togel yang pernah marak di Indonesia melainkan judi togel jenis hongkong prize ini agak berbeda dalam penggunaan system kuponnya. yang mulai marak di kabupaten Pemalang ini sangat meresahkan warga  kabupaten Pemalang dan sekitatnya. Tak kurang dari kalangan LSM dan ulama’ juga menyoroti tumbuhnya jenis judi Hongkong Prize yang sudah bermunculan hingga kepelosok-pelosok. Ironisnya hingaa saat ini, menurut LSM, tersangka kasus judi yang berhasil ditangkap baru tataran pengecer saja, tetapi untuk kelas bandar belum tersentuh.

2.      Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka di dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
a.       Pengertian judi togel dan hukuman yang dibebenkanya?
b.      Realita perjudian togel di Kabupaten Pemalang
c.       Upaya Polresta Kabupaten Pemalang dalam menangani judi togel?
d.      Kendala-kendala yang dihadapi Polresta Kabupaten Pemalang dalam menangani kasus judi togel?

3.      Tujuan Penulisan
a.       Agar polisi lebih tegas dan serius dalam menangani upaya memberantas kasus perjudian tigel
b.      Membuka mata masyarakat agar tidak lagi ikut serta dalam permainan judi togel
c.       Agar masayarakat mengetahui hukuman yang akan diterimanaya kalau melakukan permainan judi togel.


BAB II
Kajian Pustaka
1.      Pengertian kejahatan
Kejahatan adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai perbuatan- perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dengan demikian maka si pelaku disebut sebagai penjahat. Pengertian tersebut bersumber dari alam nilai, maka ia memiliki pengertian yang sangat relatif, yaitu tergantung pada manusia yang memberikan penilaian itu. Jadi apa yang disebut kejahatan oleh seseorang belum tentu diakui oleh pihak lain sebagai suatu kejahatan pula. Kalaupun misalnya semua golongan dapat menerima sesuatu itu merupakan kejahatan tapi berat ringannya perbuatan itu masih menimbulkan perbedaan pendapat. Tentang definisi dari kejahatan itu sendiri tidak terdapat kesatuan pendapat diantara para sarjana. R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan disebut kejahatan oleh seseorang belum tentu diakui oleh pihak lain sebagai suatu kejahatan pula. Kalaupun misalnya semua golongan dapat menerima sesuatu itu merupakan kejahatan tapi berat ringannya perbuatan itu masih menimbulkan perbedaan pendapat. Tentang definisi dari kejahatan itu sendiri tidak terdapat kesatuan pendapat diantara para sarjana. R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis.
Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang
dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. 


2.      Pengertian judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia Judi diartikan sebagai suatu kegiatan
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

            Sedangkan Dra. Kartini Kartono  mengartikan judi adalah pertaruhan
dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang
dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan
tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan
dan kejadian-kejadian yang tidak / belum pasti hasilnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi
adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada
umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau
pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan
pemainan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang
turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan
lain-lainnya.

3.      Unsur-unsur Tindak Pidana Perjudian
Dari pengertian diatas maka ada tiga unsur agar suatu perbuatan dapat
dinyatakan sebagai judi. Yaitu adanya unsur :
Ø  Permainan / perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya
berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk
bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna
menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak
harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton
atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau
perlombaan.
Ø  Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau
perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif /
kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh
dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa
atau terlatih.
Ø  Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan
yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang
ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan
taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang
diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang
paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut
sebagai judi atau bukan

4.       Jenis-jenis perjudian selain perjudian togel
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian,
perjudian dikategorikan menjadi tiga. Pertama, perjudian di kasino yang
terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super
Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (Jackpot), Ji Si Kie,
Big Six Wheel, Chuc a Luck, Lempar paser / bulu ayam pada sasaran atau
papan yang berputar (Paseran). Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe
serta Kiu-Kiu.
Kedua, perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser /
bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran), lempar
gelang, lempar uang (Coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak
berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu
domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai,
mayong/macak dan erek-erek.
Ketiga, perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu
ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing, dll.
Jika kita perhatikan perjudian yang berkembang dimasyarakat bisa
dibedakan berdasarkan alat / sarananya. Yaitu ada yang menggunakan
hewan, kartu, mesin ketangkasan, bola, video, internet dan berbagai
jenis permainan olah raga.
Selain yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas, masih
banyak perjudian yang berkembang di masyarakat. Semisal "adu doro",
yaitu judi dengan mengadu burung merpati. Dimana pemenangnya ditentukan
oleh peserta yang merpatinya atau merpati yang dijagokannya mencapai
finish paling awal. Yang paling marak biasanya saat piala dunia. Baik di kampung, kantor dan cafe, baik tua maupun muda, sibuk bertaruh dengan menjagokan tim
favoritnya masing-masing. Bahkan bermain caturpun kadang dijadikan judi.
Sehingga benar kata orang "kalau orang berotak judi, segala hal dapat
dijadikan sarana berjudi".

BAB III
PEMBAHASAN

1.      Pengertian judi togel dan hukuman yanag dibebankanya
Menurut bahasa jawa togel yang berarti totoan gelap ( toto gelap), atau dengan kata lain permainan judi dengan angka yang tidak nyata ( memperkirakan angka-angka yang belum jelas adanya). Sedangkan judi sendiri yaitu suatu kegiatan
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Jadi dapat disimpulkan judi togel adalah suatu permainan yang mempertaruhkan sesuatu dengan membeli angka-angka yang tidak dapat di duga dan berharap angka-angka yang dipertarukan atau di beli keluar sehingga mendapatkan keuntungan.
Dan apabila seseorang terbukti bersalah melakukan judi togel, baik pembeli, pengecer maupun bandar sesui kitap undang-undang KUHP pasal 303 bahwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah
2.      Realita perjudian togel di kabupaten pemalang
Sesuai yang terterasebuah surat kabar sore ( wawsan edisi selasa pahing, 30 Nopember 2012 ). Judi  togel marak dan meresahkan warga Kabupaten Pemalang. Sudah beberapa saat terakhir judi yang semula hilang kini kembali marak. Bahkan judi yang muncul dikabupaten Pemalang kali ini sudah terorganisir. Hanya sayangnya petugas terkesan tebang pilih, karena yang tertangkap hanya pengecer-pengecer saja, tetapi Bandar-bandarya yang mempunyai keuntungan mencapai Rp 25 juta semalam belum ditangkap.
Dan terkait maraknya judi togel yang bermunculan di tengah-tengah masayarakat Kabupaten Pemalang, beberapa ulama menurut Soebandriyo (ketua LSM Merah Putih) sudah mulai resah, bahkan tidak sedikit yang mengadukan kondisi ini kepada LSM Merah Putih. Sehingga untuk merespon adanya keresahan dari masyarakat dan ulama, dalam waktu dekat LSM Merah Putih bersamadengan beberapa ulama di Kabupaten Pemalang akan mendatangi Mapolres Pemalang dengan tujuan mendesak agar judi togel benar-benar diberantas di Kabupaten Pemalang, tindak pandang bulu apakah itu pengecer maupun agen.
3.      Upaya yang dilakukan Polresta Pemalang dalam menangani perjudian togel.
Untuk menangani tindak pidana perjudian togel di Kabupaten Pemalang, Polresta Pemalang dengan dibantu Polda Jawa tengah banyak melakukan upaya-upaya untuk membuat efek jera terhadap masayarakat Pemalang, baik pembeli, pengecer maupun bandarnya agar tidak akan mengulangi melakukan judi jenis togel lain. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain: 
a)      Mengelar opersai rutin di setiap wilayah dan meringkus pembeli, pengecer maupun bandar
b)      Dengan menetapkan pembagian sektor wilayah yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat bertransaksi dalam tindak pidana perjudian togel, melakukan penyamaran dan penyergapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penangkapan, penahanan dan pemeriksaan tersangka, bekerjasama dengan masyarakat dalam bentuk informasi.
c)      Melakukan kerja sama dengan polda jateng dalam melakukan upaya pemberantasan perjudian togel.
d)     Langsung melakukan penggrebekan tempat-tempat atau ruma-rumah yang dicurigai sebagai tempat praktik judi togel
e)      Melakukan sosialisasi terhadap warga Kabupaten Pemalang akan hukuman berat yang akan ditimpakan kepada pelaku judi togel dan menghimbau kepada warga Kabupaten Pemalang untuk menghindari dan tidak melakukan judi tigel serta berharap warga Pemalang melaporkan kepada polisi setempat jika mengetahui keberadaan praktek judi togel.
f)       Polres Pemalang berkerja sama dengan LSM-LSM dan Ulama-ulama dalam menangani kesus judi togel di daerahnya.
4.      Kendala-kendala yang dihadapi Polresta Pemalag dalam upaya menangani perjudian togel
Polres Pemalang sudah melakukan upaya-upaya dalam menangani lasus perjudian togel di wilayah Kabupaten Pemalang, tetapi upaya-upaya yang dildkukan Polres Pemalang mendapatkan kendala-kendala uang di hadapi dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan perjudian togel. Kendala-kendala yang dihadapi antara lain sebagai berikut:
a)      Masayarakat masih enggan melaoprkan kasus perjudian togel kepada polisi.
b)      Perjudian togel sekarang ini bersifat aman, praktis dan rahasia karena dalam pembelian kupon togel menggunakan SMS, sehingga pihak kepolisian kesulitan dalam melacaknya dan mencari buktinya.
c)      Pola pikir masyarakat sudah teracuni dengan judi togel, bahwa akan kaya mendadak jika ikut judi togel .
d)     Tempat yang di gunakan bendar togel sebagai pemutaran nomor togel selalu berpindah-pindah setiap minggunya, sehimgga kepolisian ( polres pemalang ) kesusah dalam melacaknya

BAB IV
PENUTUP


1.      Simpulan
Judi togel ( toto gelap ) adalah penyakit masyarakat tidak terkecuaili masyarakat Kabupaten Pemalang. Memang judi ini sudah menghilang pada 13 tahunan yang lalu, tetapi sekarang ini muncul lagi. Polisi khususnya poles Pemalang melekukan upaya menindaklanjuti tumbuh dan berkembangnya judi togel di wilayanhnya. Tetapi polres Pemalang mempunyai kendala-kendala dalam melakukan upaya memberantas perjudian togel yang mulai tumbuh dan berkenmbang. Polres Pemalang menghimbau kepada masyarakat Kabuaten Pemalang untuk berkerja sama dengan polisi dalam upaya memberantas perjudian togel dengan cara melaporkan kepada polisi jika mengatahi keberadaan praktik judi togel dan tidak ikut serta mengikutu praktek perjudian jenis togel.
2.      Saran-Saran
Polisi khususnya Polsres Pemalang harus lebih tegas dan tidak memilah-milah dalam menangani tindak pidana perjudian jenis togel yang mulai tumbuh dan berkembang diwilayahya, baik pembeli, pengecer maupun Bandar togel harus ditangkap dan di ringkus tanpa ampun. Selain polisi masayarakat Kabupaten Pemalang juga mempunyai kesadaran untuk berkerja sama dengan polisi dalam menangani pemberantasan judi togel.                                                                                                      

DAFTAR PUSTAKA


DAFTAR ISI
Lembar Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I : Pendahuan
              1. Latar Belakang……………………………………………………………………..1
              2. Rumusan Masalah………………………………………………………………….1
              3. Tujuan………………………………………………………………………………2

BAB II : Kajian Pustaka
1.      Pengertian kejahatan…………………………………………………………………………..2
2.      Istilah dan pengertin tindak pidana……………………………………………………………2
3.      Pengertian perjudian…………………………………………………………………………..3
4.      Unsur-unsur Tindak Pidana Perjudian………………………………………………………...3
5.      Perjudian togel dan jenis-jenis perjudian lainya……………………………………………....4

BAB III: Pembahasan
1.      Pengerian perjudian togel dan hukuman yang dibebankanya…………………………………6
2.      Realita judi togel di Kabupaten Pemalang…………………………………………………….6
3.      Upaya-upaya yang dilakuakn Polres Pemalang dalam menangani judi togel…………….......7
4.      Kendala-kendala yang dihadapi Polres Pemalang dalam upaya menangani tindak  pidana perjudian togel…………………………………………………………………………………8

BAB IV: Penutup
1.      Kesimpilan………………………………………………………………………….9
2.      Saran………………………………………………………………………………..9

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalahnya ini dengan seksama.
Penyusun mengucapakan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusun untuk menyelesaikan makalahnya meskipun masih banyak kekurangan.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan untuk itu mengharapkan saran dan kritik yang membangun agar dapat termotifasi dalam penyusunan makalah berikutnya.
Akhir kata, Penyusun berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi siapa yang membaca.
                                                                                                             Semarang, 
                                                                                          Penyusun
DAFTAR PUSTAKA
Moeljanto, 2002, Kitab Undang-undang Hujum Pidana, Cetakan ke dua puluh dua, Jakarta : Bumi Aksara
Soekanto Soerjono, 1986, Pengantar Penenlitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia ( UI- PRESS)
Wawasan, 30 Nopember 2010, Judi togel marak.
http: // Sastryanto. Net/works/paper2 htm ( 3 Desember 2010 )
http: www. Gsmord.com/gsmdata ( 3 Desember 2010)