Kamis, 10 Desember 2015

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL BERBAU PARLEMENTER



Pendahuluan
Ketika kita mengatakan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensiil, tetapi dalam prakteknya sistem tersebut masih belum diimplementasikan secara murni dan konsekuen bahwa kita benar-benar menerapkan sistem pemerintahan presidensiil dengan presiden sebagai kepala negara dan juga sekaligus kepala pemerintahan (dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri).
Sistem presidensiil di Indonesia masih belum bisa membuat pembatas yang jelas antara posisi kewenangan eksekutif dan legislatif. Berkaitan dengan konstitusi Indonesia, dalam hal ini UUD 1945, redaksional tentang apa-apa yang menjadi kewenangan presiden, masih sering bertabrakan dengan kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh DPR.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan seharusnya mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis dan absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinyu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul “Sistem Pemerintahan Presidensiil Berbau Parlementer”




Pembahasan
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pemerintahan sebagai terminology hokum mengandung dua pengertian, ialah pengertian secara luas dan sempit. Secara luas, pemerintahan dapat diartikan sebagai pengurusan Negara oleh segala alat-alat perlengkapan Negara. Sedangkan dalam arti sempit, berasal dari kata “pemerintah” yang secara politis disebut penguasa atau juga sering disebut government, ialah alat-alat perlengkapan Negara beserta departemen dan jawatan-jawatan. Jadi tugas pemerintahan itu dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintahan adalah tugas, sedangkan pemerintah adalah alat-alatnya. (Soegito, 2011: 7)  
Sistem pemerintahan Negara RI Menurut UUD 1945.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1.    Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2.    DPR sebagai pembuat UU.
3.    Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4.    DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5.    MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6.    BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002).
1.    MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2.    Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3.    Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4.    Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5.    Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
     Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
     Ketika kita mengatakan bahwa sistem pemerintahan kita menganut sistem presidensial, tetapi dalam prakteknya, sistem tersebut masih belum diimplementasikan secara murni dan konsekuen bahwa kita benar-benar menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan juga sekaligus kepala pemerintahan (dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri (PM)
Sistem presidensial kita masih belum bisa membuat pembatas yang jelas antara posisi kewenangan eksekutif dan legislatif. Dalam konstitusi kita, dalam hal ini UUD 1945, redaksional tentang apa-apa yang menjadi kewenangan presiden, masih sering bertabrakan dengan kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh DPR Dalam batang tubuh (Pasal 10) UUD 1945 secara jelas memang disebutkan bahwa presiden republik Indonesia memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Dalam posisi ini, tidak ada campur tangan legislatif (dalam hal ini DPR) atas posisi presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU. Namun dalam pasal selanjutnya (pasal 11), disebutkan bahwa presiden berwenang mengumumkan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, tetapi harus melalui persetujuan DPR menyangkut stabilitas.
Sama halnya dengan pengangkatan duta dan konsul yang harus meminta pertimbangan DPR. Hal ini dimaklumi mengingat pengumuman tentang perang, perjanjian dan perdamaian dengan negara lain serta pengangkatan duta dan konsul merupakan hal yang sangat strategis dan sensitif karena menyangkut stabilitas dan kedaulatan (souvereignity) negara.
Namun hal yang tampak kontradiksi tampak dalam pasal 20 ayat (5) tentang pembuatan peraturan perundang-undangan antara eksekutif dan legislatif (dalam hal ini DPD tidak termasuk pihak yang ikut membentuk undang-undang) bahwa peraturan yang disahkan (dalam hal ini undang-undang) harus melalui persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, salah satu pasal menyebutkan, bahwa dalam waktu 30 hari undang-undang yang disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden, maka undang-undang tersebut bisa disahkan.
Dalam posisi ini kemudian terdapat relasi yang terputus antara fungsi kekuasaan eksekutif dan fungsi kekuasaan legislatif dimana posisi politik DPR lebih kuat ketimbang eksekutif. Hal inisama tentang sistem yang 'bukan-bukan' ini juga bisa ditemukan dalam lembaga legislatif. Secara gamblang kita masih belum jelas menyebutkan 'jenis kelamin' penerapan konsep lembaga legislatif kita. Apakah bikameral (DPD dan DPR) unikameral (MPR/DPR) atau bahkan trikameral (DPR-DPD-MPR). Sehingga ketika ada ahli pemerintahan dari negara lain menanyakan sistem legislatif yang kita anut, maka kita hanya meraba-raba saja dengan mengatakan antara unikameral, bikameral, atau bahkan trikameral. Sistem legislatif kita adalah sistem yang 'bukan-bukan'.
Sistem yang 'bukan-bukan' ini bisa kita dapatkan jika mempelajari konsep pembagian kekuasaan antara tiga cabang legislatif; MPR, DPR dan DPD.Dalam prakteknya, terdapat diskriminasi konstitusi antara DPR dan DPD dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan.Diskriminasi konstitusi ini terkesan menganaktirikan DPD dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan yang hanya membentuk DPD tanpa diberikan kewenangan membentuk undang-undang Pengakuan Rakyat.
Karena menurut pasal 22D UUD 1945 yang juga diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, bahwa DPD hanya diberikan kewenangan mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ketika masuk pada ayat (2) lebih lanjut disebutkan bahwa setelah DPD mengusulkan rancangan undang-undang tersebut kepada DPR, maka DPR kemudian memanggil DPD untuk membahasnya sesuai tatib DPR.Namun ketika tiba pada pengambilan keputusan, DPD tidak dilibatkan.Pada posisi ini kemudian diskriminasi konstitusi ini terlihat.DPD hanya dijadikan tameng mendapatkan pengakuan dari rakyat, bahwa pemerintah sudah memperhatikan aspirasi rakyat didaerah dengan membentuk DPD, sementara kekuasaan membentuk undang-undang tetap dimiliki oleh presiden dan DPR.DPD tak ubahnya lembaga penunjang (auxilary agency) DPR yang bertugas memberikan nasehat dan usulan, sementara ketika tahapan pengambilan keputusan, DPD tidak dilibatkan.Perselingkuhan politik antara partai-partai di DPR membawa DPD pada bayang-bayang ketidakpastian politik.DPD tetap diberikan kewenangan yang tumpul dan tetap mengekor di belakang DPR. DPD dan DPR ibarat saudara tiri yang diperlakukan tidak proporsional oleh konstitusi sebagai ibu kandung,
Demikian pula dengan pembagian job antara DPR dan DPD. DPD hanya diberi kewenangan mengusulkan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, termasuk perluasan dan penggabungan daerah.Dalam konteks yang lebih luas, kedaulatan negara tetap dipegang oleh elit parpol di DPR.Konstalasi politik nasional tetap berada dalam pengawasan dan kontrol DPR.
DPD tak ubahnya Dewan Pertimbangan Agung pada masa Orba. Kekuatan negara yang dikendalikan parpol menyulitkan DPD melakukan penguatan kewenangan karena pasti akan di tentang kalangan parpol di DPR. Kekuatan lobi yang maksimal pun belum tentu menggoyahkan ratusan anggota DPR untuk rela `berbagi kue' dengan DPD.
Sementara yang kita inginkan adalah visi membangun dan menciptakan lembaga legislatif yang kuat. Yang akan menunjang kerja-kerja pemerintahan, termasuk dalam hal mekanisme kontrol. Masyarakat menginginkan terwujudnya dua kamar yang sama kuatnya (strong becameralism) antara DPR dan DPD. Bukan konsep bikameralism lunak (soft/weak bicameralisme), satu kamar mendominasi kamar lainnya (DPR mendominasi DPD).Bukan pula konsep trikameralism, kamar yang satu hanya menjadi 'penonton' dua kamar lainnya (MPR).Sistem legislatif di Indonesia adalah sistem legislatif 'abstrak-samar', bukan bikameral, trikameral, maupun unikameral.Sehingga tidak mampu menjalankan fungsi kontrol yang efektif, kritis-tajam.
Sistem yang 'bukan-bukan' juga kita dapatkan dalam konsep kekuasaan kehakiman (yudisial) antara tiga cabang kekuasaan kehakiman MA, MK dan KY. Pasca amandemen ketiga UUD 1945 yang membuka peluang terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) pada Bab IX Pasal 24 B dan C, nampak bahwa dinamisasi struktur ketatanegaraan kita mengalami tahap pendewasaan dan perkembangan yang cukup signifikan.
Dibentuknya MK dengan salah satu alasannya untuk menyeimbangkan struktur kekuasaan kehakiman dengan karakteristik perkara masing-masing, selain juga sebagai pembagian fungsi dan tugas dalam sistem kekuasaan kehakiman yang selama ini menjadikan MA sebagai pemain tunggal dalam wilayah peradilan. Selain itu, hadirnya KY dengan tugas utamanya melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim serta menjaga keluhuran martabat hakim melambungkan opitimisme jutaan rakyat Indonesia yang menginginkan sistem peradilan sehat, bersih, serta jauh dari nuansa KKN setelah sekian lamanya wajah peradilan kita telah cukup telak ditampar dengan isu mafia peradilan hingga menjatuhkan wibawa pengadilan.
Namun capaian tersebut tidak begitu saja melepaskan kejanggalan-kejanggalan praktek ketatanegaraan kita.Dalam beberapa kasus, kesan antara antara pihak superior dan inferior hingga membuka wilayah perseteruan antara tiga cabang kekuasaan kehakiman ini menjadikan optimisme ini menjadi luntur kembali. Sama dengan perseteruan antara DPR dan DPD, keangkuhan MA yang tidak ingin menjadi subyek dalam pengawasan KY hingga mengajukan gugatan konstitusi ke MK menjadikan wacana check and balances terkesan dipahami dan diterapkan setengah hati. Bahwa MA lebih superior dibanding KY. Bahwa KY ibarat 'anak ingusan' yang belum punya pengalaman.Penderitaan KY semakin bertambah dengan dikabulkannya gugatan MA oleh MK hingga menjadikan KY seolah 'anak bawang' dalam permainan politik kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Secara obyektif kita menilai, posisi KY memang lemah.Walaupun secara yuridis KY dilegitimasi dengan UU No 22 Tahun 2004 (MK UU No 24/2003), namun karena konstitusi tidak memberikan KY kewenangan peradilan. Maka posisi tawar (bargaining position) KY memang tidak cukup kuat untuk  memaksa MK dan MA menerima kehadirannya dalam diskursus kelembagaan antara cabang kekuasaan kehakiman. Kekuasaaan peradilan tetap menjadi kewenangan MA dan MK dengan pembagian wilayah perkara yang berbeda antara satu dengan lainnya.
Beberapa praktek ketimpangan konstitusi selama ini telah mengakibatkan penyelenggaraan sistem pemerintahan tidak harmonis. Disamping itu, juga berakibat pada menurunya kualitas produk legislasi yang dihasilkan akibat konflik internal (conflic of interest) pada beberapa lembaga-lembaga negara. Ketidakdewasaan penyelenggara negara dalam memaknai dan menjalankan amanah konstitusi menjadikan praktek ketatanegaraan kita akan selamanya penuh dengan konflik.
Pemerintah dan Negara jadi satu, Pemerintah terlibat dalam pembikinan UU, Negara adalah penguasa, Hak Warga Negara belum sepenuhnya sebagai pemberian Tuhan YME, sebagian masih sebagai pemberian Negara, Sistem kenegaraan yang dianut baik dalam UUD-45 yang asli maupun hasilamandemen masih mencampurkan paham otoriter yang azasnya “Top-Down” dengan paham demokrasi yang azasnya “Bottom-Up”, Bahkan posisi Kepala Negara tidak sebagai lembaga yang tertinggi dalam Negara, padahal diseluruh dunia Kepala Negara adalah Lembatga Negara Tertinggi dalam sebuah negara. UUD-45 yang asli Lembaga Negara Tertinggi adalah MPR, sedang Hasil amandemen UUD-45 justru meniadakan posisi Kepala Negara, karena Presiden bukanlah sebagai Kepala Negara, tapi Kepala Pemerintahan Negara. Hal ini menjadi sangat prinsip karena posisi Kepala Negara haruslah mempunyai hak ”Can Do No Wrong”, untuk berbuat apa saja demi kemanusiaan dan atau tegaknya kedaulatan negara.




Simpulan
Masing-masing sistem pemerintahan mempunyai kelebihan dan kekurangan, dan ketika dicampur adukkan begitu saja maka keduanya justru saling mereduksi kelebihan masing-masing dan bahkan saling menegasikannya. Kelebihan sistem Presidensial pada kuatnya stabilitas politik, hal ini terwujud karena Presiden dan anggota DPR sama-sama tidak bisa dicopot ditengah jalan.
Ketika sistem yang dirancang membenarkan Presiden bisa di “impeach” (politik) dan juga bisa dicopot ditengah jalan dengan alasan politik, begitu pula untuk anggota DPR bisa di PAW (Pergantian Antar Waktu) ditengah jalan dengan alasan politik (yang hanya lazim terjadi dalam sistem parlementer), maka sistem kenegaraan kita menjadi begitu rentan, karena posisi Presiden yang notabene Kepala Negara, negara setiap saat bisa digoyang.
Berbeda dengan sistem parlementer yang menempatkan posisi Kepala Negara terpisah denganKepala Pemerintahan, maka biarpun terjadi instabilitas ditingkat pemerintahan,tidak berarti membahayakan stabilitas apalagi eksistensi negara, karena masih ada Kepala Negara yang biasa. Belum lagi intervensi legislatif (DPR) terhadap eksekutif yang mestinya hanya terjadi pada sistem parlementer, sehingga membuat peran eksekutif menjadimandul karna banyak direcoki oleh DPR.

DAFTAR PUSTAKA
A.T. Soegito, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, UPT UNNES Press, Semarang: 2011
C.S.T. Kansil, Christine, Hukum Tata Negara Republik Indonesia (Edisi Revisi 2008), Rineka Cipta, Jakarta: 2008
Inu Kencana Syafiee, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Refika Aditama, Bandung: 2007

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dalam Mewujudkan Pembangunan di Indonesia



Pendahuluan
Mengutip dari pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia ke empat bahwa “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..” berkaitan dengan hal tersebut dalam mewujudkan cita-cita negara Indonesia belum dapat tercapai terbukti dari relitas yang ada masih banyak terjadi di Indonesia masalah mengenai kemiskinan, pengangguran, dan ketidak sejahteraan rakyatnya.
Terutama mengenai Masalah pengangguran merupakan salah satu persoalan nasional yang sampai saat ini belum berhasil terpecahkan secara optimal dan diperkirakan akan tetap mewarnai ketenagakerjaan Indonesia hingga beberapa waktu mendatang. Bahkan masalah yang satu ini menjadi salah satu program andalan para calon presiden untuk mendapatkan simpati rakyat. Mengentaskan pengangguran memang merupakan program strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi negara, bahkan masalah ketenagakerjaan secara langsung maupun tidak berkaitan dengan masalah-masalah lainnya termasuk kemiskinan, ketidakmerataan pendapatan, urbanisasi, stabilitas politik dan keamanan. Melalui kesejahteraanlah cita-cita bangsa dan negara yang aman dan damai bisa tercapai.
Dengan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah besar seharusnya dapat menjadi modal pembangunan bila memiliki kualitas yang memadai. Hal ini mengacu pada konsep bahwa manusia merupakan pelaku, pelaksana, dan penikmat pembangunan. Artinya, dengan kualitas penduduk yang rendah, maka manusia akan lebih banyak berperan sebagai penikmat dan kurang berperan sebagai pelaku dan pelaksana pembangunan. Hal ini tidak lepas dari kesadaran bersama bahwa manusia tidak hanya sebagai penikmat pembangunan. Disamping itu muncul juga kesadaran bahwa pembangunan tidak hanya bisa tergantung pada sumber daya alam.
Beberapa ahli sepakat bahwa pembangunan di Indonesia juga sudah semestinya mengandalkan sumber daya manusia. Dengan tersedianya sumber daya yang memadai dalam arti kuantitas dan kualitas, maka tantangan di masa mendatang akan bisa diatasi dengan baik. Para ahli juga sepakat bahwa kualitas sumber daya manusia yang sekarang kita miliki masih perlu ditingkatkan, agar tantangan tersebut bisa teratasi dengan baik.
Bertolak dari latar belakang tersebut, adalah sangat penting dan segera untuk dicarikan pemecahannya. Berbagai unsur, baik pemerintah, pengusaha/swasta, akademisi, dan masyarakat harus turut serta memikirkannya. Karena itu artikel ini akan dibahas tentang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dalam Mewujudkan Pembangunan di Indonesia
Sumber Daya Manusia di Indonesia
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan seluruh kemampuan atau potensi penduduk yang berada di dalam suatu wilayah tertentu beserta karakteristik atau cirri demografis, social maupun ekonominya yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan. Jadi membahas sumber daya manusia berarti membahas penduduk dengan segala potensi atau kemampuannya yang terdiri atas aspek kualitas dan kuantitas.
Bicara tentang kuantitas  (jumlah) berarti menunjukkan bagaimana karakteristik demografis tentang jumlah dan pertumbuhan penduduk, penyebaran dan  komposisi penduduk. Sedangkan untuk kualitas (mutu) menjelaskan bagaimana seorang manusia berhubungan dengan karakteristik social dan ekonomi agar terciptnya suatu keberhasilan dalam pembangunan suatu Negara. Tentunya sangat dibutuhkan sekali sumber daya manusia yang tangguh, unggul dan baik secara fisik maupun mental.
Menurut data CIA The World Fact Book, jumlah penduduk Indonesia pada bulan Juli 2014 adalah 253.609.643 orang, dan ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara ke-5 dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia dan pertama di Asia Tenggara. Namun, Dengan jumlah penduduk yang besar, ironisnya, menurut United Nations Development Programme, Indeks Pembangunan (IPM) kita masih berada di peringkat 108 dari 187 negara. Tentu ini berarti buruk karena semakin rendah peringkat IPM suatu negara, maka semakin rendah pula kualitas SDMnya. Itulah yang kurang dari SDM Indonesia.
Dari penjelasan di atas, sebenarnya kita mampu menangkap bahwa yang menjadi fokus pemerintah sekarang adalah peningkatan kualitas SDM, bukan kuantitas. Jumlah penduduk Indonesia yang telah sedemikian besar, merupakan modal berharga jika salah satu Visi Indonesia 2030, yaitu menciptakan kualitas hidup yang modern dan merata dapat terwujud. Tetapi realitasnya, masih ada banyak hal yang perlu Indonesia lakukan dan perbaiki.
Permasalahan Terkait Pembangunan SDM di Indonesia
1)   Tingkat Pengangguran di Indonesia masih tinggi
Tingginya tingkat pengangguran di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor terutama terletak pada kualitas sumber daya manusianya. Salah satu aspek yang berhubungan dengan sumber daya manusia adalah tingkat pendidikan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat Indonesia masih rendah juga akibat tidak relevannya pendidikan yang ditamatkan dan keterampilan yang dimiliki pencari kerja dengan tuntutan lapangan kerja. Urgensi pengentasan pengangguran didasarkan pada beberapa pertimbangan dan kecenderungan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik dan keamanan serta tuntutan dan kebutuhan pasar dunia dalam arus globalisasi.
Berbagai program telah banyak dilakukan dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia Indonesia sehingga masalah penggangguran dapat diminimalisasi. Salah satunya adalah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia berbasis peran serta masyarakat yang dinilai penting, selain karena terbatasnya kemampuan pemerintah dalam mendanai pembangunan kualitas sumber daya manusia, juga karena hakikat pendidikan adalah emansipatoris, yang bermakna partisipatoris dalam gerakan memberdayakan manusia.
Upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan sumber daya manusia guna mengatasi pengangguran adalah dengan melalui pelatihan yang berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan, memberdayakan sanggar-sanggar kegiatan belajar yang ada dengan berbagai keterampilan ekonomi produktif, meningkatkan hubungan antara lembaga pendidikan dan industri sehingga relevansi pendidikan dapat ditingkatkan, memperkuat landasan kultural pendidikan sebagai terapi budaya, dan mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah yang tangguh, serta membangkitkan karsa di tengah-tengah masyarakat.
2)   Orientasi Pendidikan Di Indoensia Terkait Pembangunan SDM
Kontribusi pendidikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sudah menjadi keniscayaan. Sayangnya, beragam persoalan masih melilit dunia pendidikan sehingga hasilnya kontraproduktif bagi pengentasan masalah pengangguran. Selain itu, peran serta masyarakat dalam memajukan dunia pendidikan perlu terus ditingkatkan, karena secara fundamental pendidikan dilakukan bersama-sama oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Pendidikan yang sejatinya menyiapkan peserta didik yang bisa hidup mandiri malah terjebak kepada penciptaan ketergantungan. Para lulusan bukan hanya gagal menciptakan lapangan kerja, tetapi juga tidak sanggup memenuhi tuntutan dunia kerja yang ada antara lain karena tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan (mismatch).
Manajemen pendidikan yang terjebak pada kekakuan birokrasi dan proses pembelajaran yang masih terbatas pada pemberian pengetahun makin menjauhkan mutu lulusan pendidikan dari tuntutan dunia kerja. Kesenjangan ini muncul antara lain karena lembaga pendidikan belum menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja. Fakta bahwa jenjang pendidikan yang ditamatkan berbanding terbalik dengan kemandirian dan kemampuan berwirausaha mengindikasikan dua hal. Pertama, pendidikan persekolahan turut menyumbang dan terus memicu tingginya angka pengangguran. Kedua, sebagian besar anggota masyarakat yang menjalankan usaha mandiri dan rumah tangga adalah lulusan pendidikan dasar dan menengah. Bahkan, jumlah mereka yang tidak tamat sekolah lebih besar dibanding lulusan perguruan tinggi yang mampu mengelola usaha mandiri dan rumah tangga.
Dengan demikian, usaha kecil dan menengah yang diklaim sebagai soko guru perekonomian bangsa digerakkan oleh warga masyarakat yang hanya menamatkan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Meningkatnya jumlah penganggur akibat kegagalan lembaga pendidikan dalam mengantisipasi perkembangan dan tuntutan dunia kerja diyakini akan makin melemahkan daya saing bangsa. Padahal, kompetisi pada tingkat global bukan lagi sekedar wacana.
3)   Perkembangan IPTEK
       Keberdayaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan faktor penentu dalam kemampuan meningkatkan kesejahteraan suatu bangsa. Kekayaan dalam sumber daya alam ternyata tidak menjamin suatu bangsa dapat menjadi bangsa yang kaya, maju dan kuat. Besarnya jumlah penduduk bukan pula merupakan faktor penentu. Selama ini, negara-negara berkembang, terbelakang dan miskin sangat  mengandalkan bantuan dari negara-negara kaya. Bantuan berupa program alih teknologi, keberhasilannya akan sangat tergantung kepada kemampuan dalam menyerap teknologi tersebut. Disamping itu, program alih teknologi akan terbatas pada bidang teknologi madya, teknologi primitif yang sudah usang dan tidak akan mencakup bidang teknologi strategis.
       Perkembangan sejarah menunjukkan bahwa kemajuan dan kesejahteraan setiap bangsa sangat ditentukan oleh kemampuannya mengembangkan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia. Pengalaman menunjukkan bahwa bangsa-bangsa yang hancur lebur selama perang dunia dapat dengan cepat bangkit lagi hanya karena memiliki sumber daya manusia yang berkualitas sangat tinggi.
       Adalah lebih mudah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi yang bernilai tambah sangat tinggi dibandingkan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi rendah yang bernilai tambah kecil. Selarna ini negara-negara berkembang dan miskin tetap mengandalkan hasil-hasil tradisional seperti hasil pertanian, kehutanan, bahan tambang, bahan mentah, industri padat karya atau industri primitif yang memanfaatkan tenaga kerja yang murah.
Upaya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Perlu diakui bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak seperti yang kita harapkan. Oleh karena itu, dalam setiap hal, perlu sekali dipikirkan pemilihan bibit unggul diantara sumber daya manusia yang ada dan selanjutnya pembinaannya menjadi sumber daya manusia yang berdaya dan berguna. Dalam Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia seharusnya pemerintah memperhatikan beberapa hal diantarannya yaitu:
Pertama, pertumbuhan ekonomi yang terus membaik namun tidak diikuti penurunan angka kemiskinan dan jumlah pengangguran mengimplikasikan adanya ketimpangan pendapatan dan ketidaksamaan kesempatan dalam menikmati pembangunan dan hasil-hasilnya. Kesenjangan bisa terjadi akibat terbatasnya akses, yang antara lain disebabkan rendahnya keterampilan yang dimiliki guna terlibat dalam keseluruhan proses pembangunan.
Kedua, masalah pengangguran penting didekati dari sisi peningkatan kualitas sumber daya manusia karena terkait fakta bahwa pengangguran terjadi bukan semata-mata terbatasnya lapangan pekerjaan tetapi juga akibat tidak relevannya pendidikan yang ditamatkan dan keterampilan yang dimiliki pencari kerja dengan tuntutan lapangan kerja (Depdiknas, 2006).
Ketiga, masalah pengangguran harus mendapat perhatian serius karena kesenjangan sosial yang muncul akibat pengangguran dan terbatasnya akses terhadap pembangunan dan hasil-hasilnya dapat mengikis rasa, paham, dan semangat wawasan kebangsaan (Jusuf, 2007). Bila tidak ditangani, pengikisan wawasan kebangsaan bisa mengancam integritas wilayah dan integrasi bangsa. Lebih-lebih Indonesia secara geopolitik amat strategis.
Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia berbasis peran serta masyarakat dinilai penting selain karena terbatasnya kemampuan pemerintah dalam mendanai pembangunan kualitas sumber daya manusia, juga karena hakikat pendidikan adalah emansipatoris (Poespowardojo, 2007), yang bermakna partisipatoris dalam gerakan memberdayakan manusia. Hal ini pun sejalan dengan paradigma pembangunan pendidikan yang diletakkan pemerintah, yakni pembangunan pendidikan yang bersoko pada keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Kesimpulan
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia adalah bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan nasional Indonesia. Oleh karena itu, pikiran-pikiran pembangunan yang berkembang di Indonesia dewasa ini sangat dipengaruhi oleh kesadaran yang makin kuat akan tidak terhindarnya keikutsertaan bangsa Indonesia dalam proses global yang sedang berlangsung saat ini.
Pengamatan sejarah perkembangan berbagai bangsa menunjukkan bahwa kejayaan suatu bangsa tidak ditentukan oleh besarnya jumlah penduduk, luasnya wilayah yang dikuasai, juga tidak oleh besarnya kekayaan sumber daya alam, tetapi oleh kualitas sumber daya manusia. Tingkat kesejahteraan suatu bangsa tampaknya sangat tergantung pada kemampuannya menguasai dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan hal ini ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia.
Maka dari itu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia sudah semestinya untuk dikembangkan dalam pembangunan di Indonesia. Dengan tersedianya sumber daya manusia yang memadai dalam arti kuantitas dan kualitas, maka tantangan di masa mendatang akan bisa diatasi dengan baik.


Daftar Pustaka

Faturochman dan Ambar Widaningrum, Masalah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jurnal Puslit Kependudukan UGM
Jusuf, Gani, 2007, Pemantapan Nilai-nilai Wawasan Kebangsaan dalam Menjamin Keutuhan NKRI, Jakarta: Lemhanas.
Poespowardojo, Soerjanto, 2007, Peran Pancasila dalam Pembangunan Nasional, Jakarta: Lemhanas.
Prayoto. 2004, Menyoal Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia,  Jurnal Fakultas Teknik, UNIKOM
Waluya, Bagja, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Berbasis Masyarakat Untuk Mengatasi Masalah Pengangguran, Jurnal FPIPS-UPI.